- Naskah merupakan karya penulis dan belum dipublikasikan dimanapun; dapat berupa hasil penelitian atau artikel konseptual di bidang hukum. Naskah dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris sebanyak 4000 – 5000 kata (15 – 20 halaman).
- Naskah diketik diatas kertas A4 dengan dengan margin atas dan kiri 4 cm, margin bawah dan kanan 3 cm, menggunakan huruf Bookman Old Style, ukuran font 11 (body text) dan font 9 (footnote text) dan spasi 1,5 (body text) dan spasi 1 (footnote text).
Judul naskah menggunakan kalimat yang efektif, tidak melebihi 15 kata. - Nama penulis tidak disertai gelar dan harus mencantumkan asal lembaga serta alamat korespondensi.
- Naskah harus disertai abstrak yang ditulis dengan huruf italic dalam satu paragraph menggunakan dua bahasa (Indonesia dan Inggris) sepanjang 100 - 150 kata. Abstrak secara eksplisit memuat: rumusan masalah yang didiskusikan, metodologi, dan kesimpulan. Keywords atau kata kunci terdiri dari 3 – 5 kata.
- Sistematika penulisan Naskah terdiri dari:
- Judul
- Abstrak
- Kata Kunci
- Pendahuluan;
Harus secara eksplisit memuat isu hukum yang didiskusikan, rumusan permasalahan, dan metode penelitian (jika naskah merupakan hasil penelitian). - Pembahasan;
Bagian ini berisi diberi judul sesuai dengan isu yang menjadi pembahasan uraian atas isu atau permasalahan hukum. Judul bab dicantumkan tanpa menggunakan penomoran; - Penutup;
Berisi kesimpulan dan saran - Daftar Bacaan;
Berisi daftar bacaan baik berupa buku, jurnal, skripsi, tesis, disertasi, makalah/paper, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan internet. - Pencantuman tabel harus disertai judul dan nomor.
- Penulisan kutipan menggunakan model catatan kaki (footnote), dimananama pengarang tidak dibalik dan tidak disertai gelar akademik.
- Penulisan pustaka mengacu pada OSCOLA (The Oxford University Standard for Citation of Legal Authorities) yang dimodifikasi. Untuk lengkapnya dapat diakses pada link: https://www.law.ox.ac.uk/sites/files/oxlaw/oscola_4th_edn_hart_2012.pdf
- Buku
|nama pengarang|, |judul buku| |(penerbit tahun)| |halaman|.
Umbu Rauta, Tri Budiono, dan Christiana Tri Budhayati, Problematika Pengelolaan BUMD (Griya Media 2013) 48. - Kontributor Buku
|nama penulis|, |’judul artikel’| dalam |nama editor| |(ed)| |judul buku| |(edisi, penerbit tahun)| |halaman|.
Frances Hanks, ‘Intellectual Property Rights and Competition in Australia’ dalam Steven D. Anderman (ed) Intellectual Property Rights and Competition Policy (ed. 1, Cambridge University Press 2007) 315. - Artikel Jurnal
|nama penulis|, |’judul artikel’| |(tahun)| |nama jurnal| |halaman pertama artikel|, |halaman yang dikutip|.
Geoffrey R. Stone, ‘Citizens United and Conservative Judicial Activism’ (2012) Illinois Law Review 485, 489.
atau
|nama penulis|, |’judul artikel’| |(tahun)| |volume| |nama jurnal| |halaman pertama artikel|, |halaman yang dikutip|.
Titon Slamet Kurnia, ‘Konsep Negara Berbasis Hak Sebagai Argument Justifikasi Pengujian Konstitusionalitas Undang–Undang’ (2012) 9 Jurnal Konstitusi 563, 575. - Internet
|nama penulis|, |’judul artikel’| |(tahun)| |volume| |nama jurnal| |tanggal diakses|.
Graham Greenleaf, ‘The Global Development of Free Access to Legal Information’ (2010) 1(1) EJLT <http://ejlt.org/article/view/17> diakses 27 July 2010. - Makalah Seminar
|nama penulis|, |’judul artikel’| |(nama seminar, kota, bulan tahun)|.
Ben McFarlane dan Donal Nolan, ‘Remedying Reliance: The Future Development of Promissory and Proprietary Estoppel in English Law’ (Obligations III conference, Brisbane, July 2006). - Tesis/Disertasi
|nama penulis|, |’judul’| |(tesis/disertasi, nama universitas tahun)|.
Javan Herberg, ‘Injunctive Relief for Wrongful Termination of Employment’ (DPhil thesis, University of Oxford 1989). - Putusan Pengadilan
- Putusan Perdata, TUN
|penggugat vs. tergugat| |no. perkara| |nama pengadilan| |tanggal putusan|
Hasyiholan Samosir, S.E. vs. PT. Bank Mayapada Internasional, Tbl, No. 14/Pdt.Bth/2016/PnYyk, Pengadilan Negeri Yogyakarta, 23 Februari 2016. - Putusan Pidana
|kasus nama terdakwa| |no. perkara| |nama pengadilan| |tanggal putusan|
Sugiarto Bin Suyoso Totok Haryanto, Nomor 849 K/Pid/2014, Mahkamah Agung, 12 November 2014. - Putusan MK
|Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia| |no. Putusan| |Mahkamah Konstitusi| |tanggal putusan|
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi, 22 Maret 2016. - Peraturan Perundang-Undangan
|Jenis perundang-undangan| |nomor| |tahun| |tentang|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Untuk menyingkat: UU No. 5 Tahun 2014 - Penulis disarankan menggunakan aplikasi ZOTERO dalam membuat catatan kaki dan daftar pustaka.
- Untuk pengulangan digunakan Ibid; Op.Cit.; Loc.Cit.; dengan dicetak miring/italic.
- Literatur yang digunakan merupakan literatur mutakhir yang terbit setidaknya 10 tahun terakhir dan sangat disarankan berasal dari jurnal.
- Daftar Pustaka ditulis pada bagian akhir naskah, disusun secara alfabetis dengan nama pengarang dibalik, dan tidak mencantumkan halaman.
- Pada footnote
Titon Slamet Kurnia, Konsep Negara Berbasis Hak Sebagai Argument Justifikasi Pengujian Konstitusionalitas Undang -Undang (2012) 9 Jurnal Konstitusi 563, 575. - Pada Daftar Pustaka
Kurnia, Titon Slamet, Konsep Negara Berbasis Hak Sebagai Argument Justifikasi Pengujian Konstitusionalitas Undang -Undang (2012) 9 Jurnal Konstitusi 563. - Redaksi berhak menyeleksi dan mengedit naskah yang dikirimkan tanpa mengubah substansi. Kepastian atau penolakan naskah akan diberitahukan pada penulis melalui email. Naskah yang tidak dimuat tidak dikembalikan.
- Tanggungjawab atas isi naskah sepenuhnya berada pada penulis.
- Pengiriman naskah dilengkapi dengan curriculum vitae dilakukan dalam bentuk soft copy ke portal jurnal pada link http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/user/register