- Naskah merupakan karya penulis dan belum dipublikasikan dimanapun; dapat berupa hasil penelitian atau artikel konseptual di bidang hukum dan humaniora. Naskah dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris sebanyak 2000 – 5000 kata (5 -15 halaman).
- Naskah diketik diatas kertas A4 dengan dengan margin atas dan kiri 4 cm, margin bawah dan kanan 3 cm, menggunakan huruf Arial, ukuran 12 pt, spasi 1, format 1 kolom dengan format MS Word.
- Judul naskah menggunakan kalimat yang efektif, tidak melebihi 15 kata.
- Nama penulis tidak disertai gelar dan harus mencantumkan asal lembaga/afiliasi serta alamat email masing-masing penulis.
- Naskah harus disertai abstrak yang ditulis dengan huruf Arial ukuran 10pt dalam satu paragraph menggunakan dua bahasa (Indonesia dan Inggris) sepanjang 100 - 150 kata. Penulisan singkatan dan rumus matematika di dalam abstrak perlu dihindari. Abstrak memaparkan secara ringkas tentang masalah, tujuan, metode, dan hasil penelitian. Penulisan kalimat lengkap minimal mengandung unsur subyek dan predikat. Dalam penulisan kalimat pasif, unsur subyek dan predikat harus jelas, tidak rancu dengan unsur keterangan (obyek). Keywords atau kata kunci terdiri dari 3 – 5 kata.
- Sistematika penulisan Naskah terdiri dari:
- Judul
- Abstrak
- Kata Kunci
- Pendahuluan (Harus secara eksplisit memuat isu hukum yang didiskusikan, rumusan permasalahan, dan metode penelitian (jika naskah merupakan hasil penelitian).
- Metode (Metode penelitian harus menguraikan metode yang digunakan dalam mengatasi masalah. Berisi rancangan desain/prosedur penelitian, populasi dan sampel/sumber data)
- Hasil dan Pembahasan (Bagian ini berisi diberi judul sesuai dengan isu yang menjadi pembahasan uraian atas isu atau permasalahan hukum. Judul hasil dan pembahasan dicantumkan tanpa menggunakan penomoran)
- Simpulan dan Saran (Ringkasan tersebut harus menggambarkan jawaban yang diberikan untuk hipotesis dan/ atau tujuan penelitian atau temuan yang diperoleh)
- Ucapan Terimakasih (Ucapan terimakasih disampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung penyelesaian artikel, ditulis tanpa penomoran)
- Daftar Pustaka (Berisi daftar bacaan baik berupa buku, jurnal, skripsi, tesis, disertasi,)
- Penulisan kutipan menggunakan model catatan perut (body note) dan catatan kaki (footnote), dimana nama pengarang tidak dibalik dan tidak disertai gelar akademik.
- Penulisan pustaka (Semua referensi yang menjadi sumber kutipan dalam tulisan menggunakan Mendeley, Zotero, end note, dan sebagainya ditulis menggunakan gaya American Psychological Association (APA) dan disusun dari A hingga Z. Ini harus mencakup referensi yang diperoleh dari sumber primer (terdiri dari jurnal ilmiah sebesar 80% dari seluruh bibliografi) yang telah diterbitkan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir. 20% sisanya dapat mencakup artikel penelitian atau laporan penelitian (tesis, buku, dan publikasi terkait lainnya).
- Untuk pengulangan digunakan Ibid; Op.Cit.; Loc.Cit.; dengan dicetak miring/italic.
- Literatur yang digunakan merupakan literatur mutakhir yang terbit setidaknya 10 tahun terakhir dan sangat disarankan berasal dari jurnal.
- Daftar Pustaka ditulis pada bagian akhir naskah, disusun secara alfabetis dengan nama pengarang dibalik, dan tidak mencantumkan halaman.
- Redaksi berhak menyeleksi dan mengedit naskah yang dikirimkan tanpa mengubah substansi. Kepastian atau penolakan naskah akan diberitahukan pada penulis melalui email. Naskah yang tidak dimuat tidak dikembalikan.
- Penulis bertanggungjawab atas isi keseluruhan naskah. Pengiriman naskah dilengkapi dengan curriculum vitae dilakukan dalam bentuk soft copy ke portal jurnal pada link http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/user/register