KETENTUAN PENGGUNAAN BUKTI TERTULIS DALAM PENGUASAAN DAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM PADA PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MATARAM NOMOR 33/PDT/2021/PT.MTR
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis Penggunaan Bukti Tertulis dalam kepemilikan hak atas tanah untuk Menjamin Kepastian Hukum pada Putusan PT Mataram No. 33/Pdt/2021/Pt.Mtr. Hal ini dikarenakan penggunaan Bukti Tertulis sangatlah penting, sebagai alat bukti dalam pembuktian hukum perdata. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan yaitu Pendekatan Historis, Perundang-undangan, Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penggunaan alat bukti berupa: surat/alat bukti tulisan, 8 dari Penggugat dan 15 dari Tergugat VII. Penggunaan Alat Bukti Saksi, 2 saksi dari Penggugat dan 3 Saksi dari Tergugat VII. Bukti Pengakuan bahwa Penggugat (Ahli Waris) mengakui Tanah Obyek Sengketa milik Amaq Dinah yang sah dan Tergugat VII mengakui bahwa Tanah tersebut milik Tergugat VII karena memilki sertifikat dengan alas hak jual beli dari DJM Sembara. Bukti persangkaan bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI ikut menempati Tanah Amaq Dinah dengan akad meminjam untuk tinggal, sementara Tergugat VII enggan untuk membangun komunikasi dan mempertanyakan sertifikat yang dimilikinya kepada Penggugat. Tergugat Menyangkal bahwa Tidak ada kewajiban untuk persoalan itu karena tanah itu miliknya didapati dengan sah secara hukum, selalu menerima siapapun yang datang mempertanyakan keberadaannya. Bukti tambahan: pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim PN Mataram dan Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Para penggugat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan, Sidoarjo, Program Pascasarjana Universitas Sunan Giri, 2008
Amiruddin, dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2004
Anang Husni, Pluralisme Hukum Pertanahan, Cetakan Pertama, Mataram University Press, Mataram, 2019
Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, Surabaya, Pustaka Pelajar, 2004
Arba, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika Offset, 2015
Fajar Muchti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2009
Hiariej, Eddy O.S., Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta. Erlangga, 2012
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia - Teori, Praktek, Teknik Membuat dan Permasalahannya, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2009
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Bandung, Alumni, 2002
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Bandung, Alumni, N.E. Algra dan K. Van Duyvendijk, 1983, Rechtanvaang (Diterjemahkan oleh Simorangkir, Mula Hukum, Binacipta. 2002
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2006
Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Edisi Revisi, Malang, Setara Press, 2018
Salim Hs, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2010
Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Bandung, Mandar Maju, 2005
Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta, Pradnya Paramita, 1997
Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2001
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 2002
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Pers, 1985
Widodo Dwi Putro, Kritik Terhadap Positivisme Hukum, Genta Publishing, 2011
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3222-3239
Article Metrics
Abstract view : 237 timesPDF - 843 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora