PERJANJIAN KERJASAMA BANGUN GUNA SERAH ASET PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN PT. SINAR TIGA PILAR

Muhanan Muhanan, Cahyowati Cahyowati, Kurniawan Kurniawan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian isi naskah Perjanjian Aset Bangun Guna Serah Pemerintah Daerah dengan prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian, menganalisis status Aset Bangun Guna Serah Pemerintah Daerah setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian dan menganalisis hak dan kewajiban para pihak dalam melaksanakan  perjanjian Aset Bangun  Guna  Serah  Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normatif. Isi naskah Perjanjian Aset Bangun Guna Serah (BGS) Pemerintah Daerah telah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian yakni yang dijbarkan dalam Pasal 1320 BW yang meliputi sepakat, cakap, obyek tertentu dan sebab yang halal dan pada Pasal 1338 BW yang meliputi prinsip kebebasan membuat perjanjian, konsensualitas, itikad baik, kekuatan mengikatnya perjanjian, keseimbangan dan prinsip kepercayaan. Status Aset Bangun Guna Serah (BGS) dalam  pemanfaatan dan pengelolaan Aset daerah dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) tahun, namun tetap dapat diperpanjang dan apabila status hak Bangun Guna Serah telah berakhir, maka bangunan hotel berikut fasilitasnya kembali menjadi milik pemerintah daerah, kecuali apabila perusahaan tidak bersedia memperpanjangnya, maka pemerintah daerah akan menawarkannya  kepada pihak lain, serta Pemerintah Daerah Lombok Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab  penuh menyerahkan tanah seluas 20.000 m2 (2 Ha) yang terletak di Desa Kuta dan berhak memperoleh pemeliharaan Aset dengan baik, mendapat kontribusi tetap dari perusahaan, sedangkan  pihak investor  bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan gedung, proyek-proyek serta pengelolaan dan pemeliharaan Aset daerah dengan tetap menyerahkan kontribusi sebagai Pendapatan Aseli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah sesuai dengan yang  disepakati dalam perjanjian.


Keywords


Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Aset Bangun Guna Serah, Aset Pemerintah.

Full Text:

PDF

References


A’an Efendi, dkk, 2017, Teori Hukum, cet. ke-2, Sinar Grafika, Jakarta.

Abinoro Prakoso, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. ke-1, LaksBang Presindo, Surabaya.

Ahmadi Miru & Sakka Pati, 2013, Hukum Perikatan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Amiruddin & Zainal Asikin, 2020, Pengantar Metode Penelitian Hukum, ed. revisi, cet. ke-11, Raja Grafindo Persada, Depok.

Boedi Harsono, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Universitas Trisakti, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1994.

Herlien Budiono, 2014, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

I Ketut Oka Setiawan, 2016, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta.

Irawan Soerodjo, 2016, Hukum Perjanjian Dan Pertanahan, Perjanjian Build, Operate And Transfer (BOT) atas Tanah, Pengaturan, Karakteristik dan Praktik, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, cet. ke-1, Mataram University Press, Mataram-NTB.

Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Munir Fuady, 2010, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), ed. ke-2, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nomensen Sinamo, 2014, Hukum Tata Negara Indonesia, Permata Aksara, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Batas-Batas Kebebasan Berkontrak, Kencana, Jakarta.

, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Widodo Ekatjahyana, 2015, Negara Hukum, Konstitusi dan Demokrasi Dinamika dalam Penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, University Press, Jember.

Y. Sogar Simamora, 2013, Hukum Kontrak Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia, Laksbang Justitia, Surabaya.

Zainal Asikin, 2010, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.

Anita Kamilah, “Kajian Yuridis Normatif Tanggung Jawab Investor Dalam Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) dikaitkan dengan Asas Keseimbangan Perjanjian”, (Disertasi, Program Doktor S3, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2010).

Jelly Nasseri,“ Kajian Atas Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perjanjian Bangun Guna Serah di Atas Hak Pengelolaan Dihubungkan Dengan Hak Menguasai Negara”, (Tesis, Program Pascasarjana S2, Universitas Padjajaran, Bandung, 2010).

Lalu Hadi Adha, “Kontrak Build Operate Transfer sebagai Perjanjian Kebijakan Pemerintah dengan Pihak Swasta,” (Jurnal Dinamika Hukum, vol. 11 No. 3 September 2011),

Zainal Asikin, “Perjanjian Build and Transfer antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Swasta Dalam Penyediaan Infrastruktur,” (Disertasi, Program Doktor S3, Universitas Brawijaya Surabaya, 2013).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang

Pengelolaan Barang Milik Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara

Peratutan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang tata cara pengelolaan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga, Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 644.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah

Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah tingkat II Dalam Wilayah daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2736-2756

Article Metrics

Abstract view : 1512 times
PDF - 671 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora