TANTANGAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Abstract
Pada era digital saat ini kehidupan manusia sudah menggunakan elektronik dalam segala hal. Bahkan dari awal dimulai bangun tidur sampai akan tidur kembali, manusia sudah sangat sibuk dengan teknologi. Karena dengan adanya teknologi manusia dapat men-efesiensikan waktu dalam beraktivas sehari-hari, maka saat ini banyak perusahaan yang berlomba dalam menjalankan e-commerce (perdagangan elektronik). Teknologi dalam kehidupan manusia sudah meliputi seperti transaksi pemasaran dan penjualan jasa dan barang pun sudah dijalankan dengan elektronik. Revolusi 4.0 ini tentunya akan berpengaruh terhadap kehidupan koperasi dan Revolusi Industy 4.0 ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi koperasi di era digital. Untuk alasan ini, koperasi perlu mengembangkan strategi untuk bertahan hidup. Apakah Koperasi sudah siap dengan keadaan ini?. Dalam penelitian ini, penulis mencoba memaparkan jawaban koperasi dalam era industri 4.0. dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berasal dari penelitian sumber sumber kepustakaan dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Lutfi Azka N.H, Maraknya Perdagangan Elektronik di Era Digital, diunduh dari https://www.kompasiana.com/vivieazka/57178462507a614008033f6e/maraknya-perdaganganelektronik-di-era-digital
Andrew, Gramedia, 2021, https://www.gramedia.com/best-seller/revolusi-industri-4-0/
Fiki Ariyanti, Koperasi, Cermati.com, Pengertian, Jenis, Fungsi, Prinsip dan Keuntungannya yang Perlu Kamu Ketahui, 2019, https://www.cermati.com/artikel/koperasi-pengertian-jenis-fungsi-prinsip-dan-keuntungannya-yang-perlu-kamu-ketahui
Nabila J Amanda,Vutura Insight, 2020, https://vutura.io/blog/perjuangan-umkm-di-era-digital/
Rio, Innews, Kultur Digital Tantangan Koperasi Era Milenial, 2018, diunduh dari https://innews.co.id/kultur-digital-tantangan-koperasi-era-milenial/
Ferry Sandi, Baru 13% UMKM di RI yang Melek Digital, 2020, diunduh dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20200629190231-4-168897/baru-13-umkm-di-ri-yang-melek-digital (diakses pada 21 Januari 2022)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3120-3131
Article Metrics
Abstract view : 3250 timesPDF - 3212 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora