PERANAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH

Pranjono Pranjono

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui peranan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal dalam upaya meningkatkan pendaftaran hak atas tanah. Untuk mengetahui tingkat pendaftaran hak milik atas tanah di wilayah Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian dilaksanakan dalam penulisan ini untuk memperoleh data yang akurat, dan telah teruji kebenarannya. Penelitian yuridis dilakukan dengan mempelajari bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunder, sedangkan empiris dilakukan dengan meneliti apa yang terjadi di lapangan yang merupakan data primer. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa Badan Pertanahan nasional Kabupaten Mandailing Natal sudah menjalankan perannya dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah Namun belum sepenuhnya terlaksanakan, hal ini dibuktikan dengan adanya data dand okumen pendaftaran hak milik atas tanah dikantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal. Namun masih ada sebahagian warga yang belum mendaftarkan hak milik atas tanahnya yaitu sekitar 48% dari 55.150 bidang tanah menurut data perkiraan jumlah bidang tanah yang ada di Kantor badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal. Aturan hukum dalam pendaftaran hak ilik atas dalam melaksanakan perannya, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal berpedoman kepada ketentuan Praturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu:Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok AgrariaPP No.40tahun1996 tentang HGU, HGB, HP atas tanah. Praturan Presidium Kabinet No.5/Prk/1965 tentang penegaasan status rumah/tanah kepunyaan badan-badan hukum yaang diinginkan direksi/pengurusan(Prk.5). Keppres No.55/1993 telah dicabut dengan Perpu No.65/2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan kepentingan umum.Keppres No.32/1979 tentang pokok kebijakan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya. Peraturan MNA/KaBPN No.1/1994 tentang ketentuan pelaksanaan Keppres No.55/1993


Keywords


Pertanahan Nasional, Hak Atas Tanah

Full Text:

PDF

References


Ashshofa Burhan, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

Adrian Sutedi, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah, dan Pendaftarannya,Rineka Cipta, Jakarta

AP. Parlindungan, 1999, Pendaftaran tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung

Budi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Terbentuknya UUPA Isi dan

Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta

Effendi Perangin, 2002, Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang

Praktisi Hukum, Raja Grafindo, Jakarta

Faisal Sanipah, 1990, Penelitian Kualitatif Dasar-dasar dan Aplikasi, YA3, Malang

Muhammad Yamin Lubis dan Abdur Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran

Tanah, Mandar Maju, Bandung

Maria SW Sumarjono,2007, Kebijaksanaan Pertanahan Antara Regulasidan

Implementasi. Djambatan, Jakarta

Muchtar Wahid, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah,

Republika, Jakarta

Prodjodikoro R. Wijono, 1990, Hukum Perdata di Indonesia, Cet. VI; Sumur

Bandung

Soeroyo Erawan, 2007, Kepastian Hak Atas Tanah di Indonesia PT. Refika

Aditamam, Jakarta

Subekti R., 1977, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta

SoekantoSoerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i2.50-53

Article Metrics

Abstract view : 646 times
PDF - 333 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora