PERSPEKTIF HAM ATAS SANKSI TAMBAHAN HUKUMAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL
Abstract
Tindakan kekerasan seksual kepada seseorang merupakan bentuk paksaan untuk merangsang seseorang agar mau melakukan hubungan seksual. Presiden Republik Indonesia kemudian mengungkapkan Indonesia darurat kekerasan seksual. Respon pemerintah terkait permasalahan tersebut diwujudkan atas undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan terhadap korban. Pemerintah menambahkan sanksi tegas yakni pemberian suntikan kebiri kimia, sanksi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, Tentang tata cara pelaksanaan dari kebiri kimia. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative. Data yang digunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dengan mengumpulkan Teknik studi literature dari penelitian terdahulu. Kemudian, analisis data dengan reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. sanksi kebiri kimia melanggar empat prinsip moral dari segi hukum salah satunya asas kebebasan agar tidak disiksa serta asas keadilan karena sanksi kebiri kimia berdampak sangat panjang yang akan menyiksa korban. Wacana tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual merupakan langkah yang tidak lagi setia pada gagasan hukum pidana yang demokratis dan berorientasi pada hak asasi manusia dalam reformasi hukum pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Cahyono, Heri. (2018). Pendidikan Karakter Bagi Pelaku Pedofilia (Sebuah Strategi dalam Mengatasi Amoral). Jurnal Manajemen, Kepemimpinan, dan Supervisi Pendidikan, 3(1), hlm.2.
C, Triwibowo. 2014. Etika & Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika.
Endri. (2014). Implementasi Pengaturan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Selat, 2(1), 183-184. Saraswati,.
Huraerah, Abu. (2012). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia.
Ibrahim, Rifki Septiawan. (2018). Hak-Hak Keperdataan Anak Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, VI(2), 54.
Lestari, Raissa. (2017) Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention On The Rights Of The Child) Di Indonesia (Studi Kasus: Pelanggaran Terhadap Hak Anak Di Provinsi Kepulauan Riau 2010- 2015). JOM FISIP, 4(2), 2.
Noviana, Ivo. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penangannya. Jurnal Sosio Informa, 01(01), 14
Probosiwi, Ratih dan Daud Bahransyaf. (2015). Pedofilia dan Kekerasan Seksual: Masalah dan Perlindungan Terhadap Anak. Sosio Informa, 01(1), 31
Purandari, Twenty. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual pada Anak Melalui Internet. Jurnal Media Iuris, 02(02), 234
Prameswari, Zendy Wulan Ayu Widhi. (2017). Ratifikasi Konvensi Tentang HakHak Anak dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Yuridika, 32(1), 168.
Rika. (2009). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Sitompul, Anastasia Hana. (2015). Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia. Lex Crimen, IV(1), 47.
Soetedjo. (2018). Tinjauan Etika Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2 (2), 68.
Suyanto, Bagong. (2016). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2352-2365
Article Metrics
Abstract view : 263 timesPDF - 154 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora