KEJAHATAN ASUSILA YANG DIREKAM SECARA SEMBUNYI – SEMBUNYI (Pada Kasus Kedai Kopi Starbucks di Jakarta Pusat)

Wilian Wilian, Oci Senjaya

Abstract


CCTV (Closed Circuit Television) bisa diartikan sebagai perangkat kamera video computerized yang digunakan untuk mengirim signal ke layar screen di suatu ruang atau tempat tertentu. Hal tersebut memiliki tujuan untuk dapat memantau situasi dan kondisi tempat tertentu secara constant, sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan atau dapat dijadikan sebagai bukti tindak kejahatan yang telah terjadi. Pada umumnya CCTV sering kali digunakan untuk mengawasi region publik seperti: bank, hotel, bandara, gudang militer, pabrik maupun pergudangan.

Kasus-kasus kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat makin lama semakin mengerikan, kualitas maupun kuantitas kejahatan semakin meningkat. Kejahatan asusila dapat terjadi dalam situasi dan lingkungan apa saja serta pelakunya siapa saja.


Keywords


Kejahatan Asusila, Pelecehan Seksual, Tindak Pidana.

Full Text:

PDF

References


Admin. http://repository.unmuha.ac.id/xmlui/bitstream/handle/12345 6789/119/8.%20Bab%20II.pdf?sequence=7&isAllowed=y.

Fahrani, Alisya. dan Widodo T. Novianto. “Kajian Kriminologi Tindak Pidana Asusila Yang Dilakukan Oeh Anak” Jurnal Hukum (Recidive) Review Universitas Sebelas Maret. Volume 8 No. 1. Surakarta: Universitas Sebelas Maret. 2019.

Gunadi dan Oci Senjaya. Penologi dan Pemasyarakatan. Jakarta: Adhi Sarana Nusantara. 2018.

Singadimedja, M. Holyone Nurdin dkk. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Adhi Sarana Nusantara. 2019.

Susanto. Jurnal Teknologi Informasi ESIT Vol XII No. 01 APRIL 2018 “Perlindungan Hukum Terhadap Perekam dengan Kamera Tersembunyi Ditinjau dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/P-UU-XIV/2016”. Tangerang: Universitas Pamulang. 2016.

Zainal, Asrianto. Jurnal Al-‘Adl “Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Di Tinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana” https://brainly.co.id/tugas/5644411 , http://eprints.ums.ac.id/5 9799/2/BAB%20I.pdf.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2408-2414

Article Metrics

Abstract view : 443 times
PDF - 412 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora