AKIBAT HUKUM TERHADAP PERKAWINAN KEDUA MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA

Romauli Sihombing, Andi Suriyaman M.Pide, Kahar Lahae

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan kedua menurut hukum adat batak toba. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.

Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Akibat hukum terhadap perkawinan yang tidak tercatat dalam pencatatan sipil menurut hukum adat Batak Toba adalah hak-hak sebagai istri dianggap tidak ada karena dalam masyarakat Batak Toba dalam perkembangannya, apabila perkawinan telah dilakukan secara adat dan agama, maka harus diikuti dengan pencatatan perkawinan pada pencatatan sipil agar status perkawinan menjadi sah dimata masyarakat dan resmi dihadapan Negara. Dari sudut pandang lain, apabila perkawinan  dilakukan oleh laki-laki lebih dari satu kali dalam waktu yang bersamaan (poligami), sebagaimana diketahui masyarakat Batak Toba yang mayoritas beragama Kristen tidak mengenal sistem perkawinan poligami, maka bisa dikatakan perkawinan poligami dalam masyarakat Batak Toba adalah tidak sah.


Keywords


Akibat Hukum, Perkawinan Kedua, Batak Toba.

Full Text:

PDF

References


A.Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat dahulu, kini dan akan datang, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Marjon Simanjuntak, pada tanggal 30 April 2021.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Alumni, Bandung, 1983.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2007.

Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Irwansyah, Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel), Yogyakarta: Mira Buana Cetakan 1, 2020

JC. Vergouwen, Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba, Lkis, Yogyakarta, 2004.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2015.

Mohammad Amri Gede, Nurfaidah Said, Muhammad Ilham Arisaputra, 2020, Kekuatan Hukum Irah-Irah Eksekutorial Pada Grosse Akta Sebaga Dasar Eksekusi Jaminan, Universitas Kendari, Jurnal. Halu Oleo Law Review, Volume 14, No. 1 Tahun 2020.

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, cet kedua, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983.

Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pradnya Paramita, Jakarta, 1978.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005.

Tamakiran S, Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Pionir Jaya, Bandung, 1992.

Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Perkawinan Indonesia & Belanda, Mandar Maju, Bandung, 2002.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2161-2169

Article Metrics

Abstract view : 907 times
PDF - 1692 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora