PENEGAKAN HUKUM ATAS PENYIMPANAN DAN PEREDARAN UANG PALSU SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG DIRAGUKAN KEASLIANNYA
Abstract
Pentingnya keberadaan uang maka seseorang berlomba-lomba untuk mendapatkan uang dengan berbagai cara salah satunya dengan mengedarkan, memakai, menyimpan, dan/atau membelanjakan uang palsu. Masalah yang dibahas adalah Analisis Yuridis Terhadap Putusan No.120/Pid.Sus/2021/PN Pml dan Bagaimana Penegakan Hukumnya Atas Penyimpanan dan Pengedaran Uang Palsu. Metode penelitiannya adalah yuridis normatif melalui pendekatan berdasarkan kasus dan perundang-undangan. Pada dasarnya yang dilakukan oleh Nurichah dan Karyono merupakan perbuatan yang secara langsung telah bertentangan dengan hukum. Terkait dengan penegakan hukumnya atas penyimpanan dan pengedaran uang tidak asli tersebut telah diatur secara rinci di dalam Pasal 244 dan 245 KUHP serta Pasal 26 ayat (3) dan 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan menganut asas “lex specialis derogat legi generalis”.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zaenudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/statistik/ekonomi-keuangan/ssp/Temuan-uang-palsu.aspx.
Dewi, Erna. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang Dan Pengedar Uang Palsu Di Kota Bandar Lampung Erna Dewi.” Keadilan Progresif 5, no. 1 (2014): 71–87.
Osriansyah, Abdul Bari Azed dan Chairijah. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedar Uang Palsu Di Kota Jambi.” Legalitas: Jurnal Hukum 11, no. 2 (2020): 163–179.
Roni Hanitijo Sumitro. Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia, 2010.
Rusdiana, Airlangga Gama Shakti dan Emmilia. “Kajian Surat Dakwaan Dalam Perkara Tindak Pidana Peredaran Mata Uang Palsu (Studi Putusan No .
/Pid.B/2012/PN.Kbm).” Novum: Jurnal Hukum 7, no. 4 (2020): 114–123.
Suteki dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik). 1st ed. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, n.d.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, n.d.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1790-1800
Article Metrics
Abstract view : 2211 timesPDF - 1137 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora