IMPLEMENTASI IKTIKAD BAIK DALAM PEMERIKSAAN UNSUR KEBARUAN PADA PENDAFTARAN HAK BERDASARKAN UNDANG -UNDANG DESAIN INDUSTRI

Asep Hakim Zakiran, Sudaryat Sudaryat

Abstract


Sistem pendaftaran hak desain industri memerlukan suatu prinsip iktikad baik dalam pelaksanaannya. Terdapat kasus pembatalan desain industri yaitu Putusan MA No:801K/Pdt.Sus/2011, dan Putusan PN Surabaya No:06/HAKI.DesainIndustri/201/PN.Niaga.Sby. Kedua kasus tersebut mencerminkan permasalahan adanya perbedaan penafsiran dan penerapan dari unsur dan kriteria kebaruan dari Pasal 2 Ayat (2) UU Desain Industri. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Implementasi Iktikad Baik dalam unsur kebaruan pada pendaftaran hak tidak diatur secara tersurat, namun secara tersirat terdapat pada Pasal 12 secara subjektif pada kejujuran dan kelayakan pendaftaran pemohon hak, dan secara objektif terdapat dalam Pasal 24 - Pasal 26 serta Pasal 38 - Pasal 42. Pengaturan kriteria kebaruan diperlukan karena dalam UU Desain Industri tidak menjelaskan mengenai kebaruan kata “tidak sama”, sehingga memberikan peluang yang besar dalam penafsirannya dan dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab untuk melanggar hak desain industri.

Keywords


Desain Industri, Iktikad Baik, Kebaruan

Full Text:

PDF

References


Adam Chazawi, Tindak Pidanan Hak Atas Kekayaan Intelektual, Malang: Bayumedia, 2007.

Adrian Sutendi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Amirudin dan Zainal Asikin,Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Andrieansjah Soeparman, Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri, Bandung: Alumni, 2013..

Djaja S. Meliala, Masalah Iktikad Baik dalam KUH Perdata, Bandung: Binacipta, 1987.

Edy Damian, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2009.

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000

Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Industri di Indonesia; Dalam Era Perdagangan Bebas, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004.

Satjipto Raharjo, Ilmu hukum,Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Suyud Margono, Hukum Hak Kekayaan Intelektual Mencari Konstruksi Hukum Kepemilikan Komunal Terhadap Pengetahuan dan Seni Tradisional dalam Sistem Hak Kekayaan intelektual di Indonesia, Badnung: Pustaka Reka Cipta, 2015.

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Binacipta, 1976.

Muhammad Amirulloh dan Helitha Novianty Muchtar, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, Bandung: UNPAD Press, 2016.

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedilah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedilah, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Industri, PT Citra Adiya Bakti, Bandung, 2006.

.

Wiryono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Cv Mandar Maju, 2006.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Barnabas Dumas Manery, “Makna Dan Fungsi Iktikad Baik Dalam Kontrak Kerja Konstruksi”, Jurnal Hukum SASI Universitas Pattimura, Vol. 23, Nomor 2, Juli, 2017.

Dewi Susiana, “Pembatalan Desain Industri Karena Alasan Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya”, Jurnal Elektronik, , [8/05/2018].

Yuliasih, “Perlindungan Hukum Desain Industri Dalam Pelaksanan Prinsip Keadilan Menurut Teori Keadilan John Rawls (Studi Kasus Putusan Nomor: 35 PK/PDT.SUS-HKI/2014)”, Jurnal NOTARIUS, Edisi 08 Nomor: 2 September 2015.

World Intellectual Property Organization, Tampil Menarik Pengantar Desain Industri untuk Usaha Kecil dan Menengah, hlm.4. , [29/05/2018].

, [29/04/2018].




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1510-1521

Article Metrics

Abstract view : 844 times
PDF - 477 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora