IMPLEMENTASI IKTIKAD BAIK DALAM PEMERIKSAAN UNSUR KEBARUAN PADA PENDAFTARAN HAK BERDASARKAN UNDANG -UNDANG DESAIN INDUSTRI
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adam Chazawi, Tindak Pidanan Hak Atas Kekayaan Intelektual, Malang: Bayumedia, 2007.
Adrian Sutendi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Amirudin dan Zainal Asikin,Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Andrieansjah Soeparman, Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri, Bandung: Alumni, 2013..
Djaja S. Meliala, Masalah Iktikad Baik dalam KUH Perdata, Bandung: Binacipta, 1987.
Edy Damian, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2009.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000
Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Industri di Indonesia; Dalam Era Perdagangan Bebas, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004.
Satjipto Raharjo, Ilmu hukum,Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Suyud Margono, Hukum Hak Kekayaan Intelektual Mencari Konstruksi Hukum Kepemilikan Komunal Terhadap Pengetahuan dan Seni Tradisional dalam Sistem Hak Kekayaan intelektual di Indonesia, Badnung: Pustaka Reka Cipta, 2015.
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Binacipta, 1976.
Muhammad Amirulloh dan Helitha Novianty Muchtar, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, Bandung: UNPAD Press, 2016.
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedilah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedilah, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Industri, PT Citra Adiya Bakti, Bandung, 2006.
.
Wiryono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Cv Mandar Maju, 2006.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Barnabas Dumas Manery, “Makna Dan Fungsi Iktikad Baik Dalam Kontrak Kerja Konstruksi”, Jurnal Hukum SASI Universitas Pattimura, Vol. 23, Nomor 2, Juli, 2017.
Dewi Susiana, “Pembatalan Desain Industri Karena Alasan Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya”, Jurnal Elektronik, , [8/05/2018].
Yuliasih, “Perlindungan Hukum Desain Industri Dalam Pelaksanan Prinsip Keadilan Menurut Teori Keadilan John Rawls (Studi Kasus Putusan Nomor: 35 PK/PDT.SUS-HKI/2014)”, Jurnal NOTARIUS, Edisi 08 Nomor: 2 September 2015.
World Intellectual Property Organization, Tampil Menarik Pengantar Desain Industri untuk Usaha Kecil dan Menengah, hlm.4. , [29/05/2018].
, [29/04/2018].
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1510-1521
Article Metrics
Abstract view : 844 timesPDF - 477 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora