HUKUM ADAT MASYARAKAT MANDAR DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Siti Maryam, Latief Latief, Kurnia Kurnia

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik waris adat masyarakat Mandar di kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat dan pembagian harta warisan pada masyarakat adat Mandar. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu Data yang dikumpulkan berupa pernyataan-pernyataan dari subjek tanpa menggunakan satu pun angka angka. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap sistem dan praktik pembagian harta warisan yang terjadi pada masyarakat Mandar di kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) karakteristik waris adat menunjukkan bahwa sebelum pewaris meninggal dunia mereka telah membagi secara individual kepada ahli warisnya serta menetapkan anak laki-laki tertua sebagai penguasa  hingga saudaranya dapat bertanggungjawab atas warisan tersebut. Anak tertua laki-laki disini tidak hanya bertanggung jawab pada warisan yang ditinggalkan, ia bertugas menjaga, merawat dan bertanggung jawab atas kehidupan adik-adiknya yang masih kecil sampai mereka dapat berumah tangga dan berdiri sendiri  (2) Praktik pembagian harta warisan harus dalam keadaan bersih bahwa harta harus dikurangi dengan hutang pewaris yang ditinggalkan pemberian atau hibah kepada ahli waris dan juga rumah yang diperuntukkan untuk anak bungsu, bila harta dalam keadaan bersih, barulah dibagi-bagikan kepada ahli warisnya hingga terbagi habis. Adapun pembagian harta warisan pada masyarakat adat Mandar, yaitu ketika anak kehilangan hak mewaris dikarenakan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum adat Mandar.


Keywords


hukum, waris, adat, Mandar

Full Text:

PDF

References


Ansaar. 2013. Aktualisasi Nilai Budaya – Budaya Lokal Pada Perkawinan Adat Mandar, De La Macca, Makassar.

Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender 2015

Kala, Syahril. 2013. Pemerintahan Kerajaan Balanipa Dan Perkembangannya, DE LA MACCA, Makassar

Poespasari Dwi Ellyne, 2018, Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Indonesia prenadamedia group, Jakarta timur

Pembagian Harta Warisan dalam Tradisi Masyarakat Sasak (Studi Pada Masyarakat Jago Lombok Tengah 2016 November

Sigit Sapto Nugroho, Hukum Waris Adat di Indonesia Edito: Farkhani; Solo: Pustaka Iltizam; 2016.

Sritimuryani, 2013. Pahlawan Tiga Kerajaan Terhadap Belanda Di Mandar, DE LA MACCA, Makassar.

Syahrirkila. 2013. Struktur pemerintaahan kerajaan balanipa dan Perkembangannya. Makassar: De La Macca.

Victor Imanuel W. Nalle, Pembaharuan Hukum Waris Adat Dalam Putusan Pengadilan (2018) 30 Mimbar Hukum.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i4.892-898

Article Metrics

Abstract view : 4629 times
PDF - 3427 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora