TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENGADILAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, Barda Nawawi, Sari Kuliah Perbadingan Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2002.
Bonger, W A, Pengantar Tentang Kriminologi, PT, Pembangunan, Jakarta, 2002.
Hadisuprapto, Paulus, Delinkuensi Anak, Pemahaman dan Penanggulangan, Bayumedia, Jakarta, 2008.
Ibrahim, Jhonny, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2005.
Karni, Ringkasan Tentang Hukum Pidana, Djambatan, Surabaya, 2010.
Kartono, Kartini, Psokologi Anak ( Psokologi Perkembangan), Mandar Maju, Bandung, 2010.
Kartini, Patologi Sosial 2, Kenakalan Remaja, Rajawali, Jakarta, 2006.
Mulyana, Dedy, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.
Poernomo, Bambang, Kapita Selekta Hukum Pidana. Liberty, Yogyakarta, 1998.
Remmelink, Jan, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang No. 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.368-371
Article Metrics
Abstract view : 379 timesPDF - 211 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora