MANIPULASI PASAR DALAM PERDAGANGAN SAHAM DI PASAR MODAL DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR
Abstract
Tulisan ini membahas mengenai pembangunan perekonomian dalam sektor investasi sedang yang sedang menaik pesat, terbukti dari meningkatnya aktivitas di pasar modal oleh masyarakat. rumusan masalah yang menjadi focus penelitian, adalah regulasi larangan tindak kejahatan di pasar modal untuk mencegah terjadinya praktik market manipulation dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh lembaga terkait bagi investor yang dirugikan akibat praktik market manipulation di pasar modal. Metode penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah asas-asas, konsep-konsep, teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pembahasan ini. Market manipulation dilarang untuk dilakukan karena dapat merusak integritas pasar modal serta kepercayaan masyarakat pada aktivitas di pasar modal. Mengingat penyidik yang professional dan berintegritas tinggi sangat diperlukan untuk menindak pelanggaran dan kejahatan dalam kegiatan pasar modal, maka kualitas sumber daya manusia perlu untuk selalu ditingkatkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bryan A, Garner. Black’s Law Dictionary, 2004, St. Paul, MN:
Thomson/West.
Dewata, Mukti Fajar Nur, dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme
Penelitian Hukum Normatif. Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia.
Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti.
Rahmah, Mas. 2019. HUKUM PASAR MODAL. Kencana: Surabaya.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum
Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subekti. Hukum Perjanjian Cet. ke-7. 1990. Jakarta:PT Intermasa.
Widjiyanto, 2003. Hukum dan Ketentuan Perbankkan Di Indonesia.
Jakarta: Pustaka Utama.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang UU No. 21 Tahun 2011, LN No. 111 Tahun 2011,
TLN No. 5253 tentang Otoritas Jasa KeunganPOJK No.
/POJK.04/2020
Securities Exchange Act 1934
Corporations Act 2001
Market Abuse Directive 2003
United States Senate, Committee on Banking and Currency, “Stock
Exchange Practices: Hearings before the committee on Banking and Currency”, 72nd Congress, 1st session. Government Printing Office; Washington, DC., 1932, Hal.34
Frankiln Allen dan Doughlas Gale, Stock Price Manipulation, The
Review of Finance Studies, Volume 5, Issue 3, 1993.
Goulin Jiang et al., Market Manipulation: A Comprehensive Study
of Stock Pools”, 2004.
John Kose dan Ranga Narayanan, Market Manipulation and the
Role of Insider
Monica Kolompoy, Penegakan Hukum Tindak Pidana dalam
Kegiatan Penyelengaraan Pasar Modal di Indonesia, Jurnal
Lex Privatum, Vol. IV/No. 2, Feb 2016
Nella Apriana Siregar, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAKTIK
MANIPULASI PASAR DI PASAR MODAL, Skripsi, Repository USU:Medan, 2020
Neni Sri Imantiati dan Diana Wiyanti, PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP INVESTOR DAN UPAYA BAPEPAM DALAM MENGATASI PELANGGARAN DAN KEJAHATAN PASAR, eJurnal UNISBA MimbarNo. 4Th.XVI, Okt.–Des.2000
Rio Cahya Nandika, PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR
TERHADAP PRAKTIK TRANSAKSI SEMU DI
PASAR SEKUNDER INDONESIA, Skripsi FH UNS, Surakarta, 2018.
Sawaluddin Siregar, Perspektif Hukum Islam Mengenai Mekanisme
Manipulasi pasar dalam Transaksi Saham di Pasar Modal. Yurisprudentia Jurnal Hukum Ekonomi Iain-Padangsidempuan, 2017.
Thomas B. Hatch dan Thomas C. Mahlum, Defining Market
Manipulation:Lessons From The Commodity Position Limit Rules, FutureMag, 3 april 2021.Trading Regulations, The Journal of Business, Vol 70, No. 2, April 1997.
Yogi Prabowo, Manipulasi Pasar dan Relevansi Sanksi Dalam
Undang- Undang Pasar Modal (Studi Kasus Akuisisi Saham Oleh PT. SI), Jurnal Education and development, Vol.7 No.4, Edisi Nopember 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.848-861
Article Metrics
Abstract view : 8564 timesPDF - 6521 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora