MANIPULASI PASAR DALAM PERDAGANGAN SAHAM DI PASAR MODAL DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR

Meiline Maria M. Panjaitan, Rani Apriani

Abstract


Tulisan ini membahas mengenai pembangunan perekonomian dalam sektor investasi sedang yang sedang menaik pesat, terbukti dari meningkatnya aktivitas di pasar modal oleh masyarakat. rumusan masalah yang menjadi focus penelitian, adalah regulasi larangan tindak kejahatan di pasar modal untuk mencegah terjadinya praktik market manipulation dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh lembaga terkait bagi investor yang dirugikan akibat praktik market manipulation di pasar modal. Metode penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah asas-asas, konsep-konsep, teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pembahasan ini. Market manipulation dilarang untuk dilakukan karena dapat merusak integritas pasar modal serta kepercayaan masyarakat pada aktivitas di pasar modal. Mengingat penyidik yang professional dan berintegritas tinggi sangat diperlukan untuk menindak pelanggaran dan kejahatan dalam kegiatan pasar modal, maka kualitas sumber daya manusia perlu untuk selalu ditingkatkan.


Keywords


Manipulasi Pasar; Perlindungan Hukum; Investor

Full Text:

PDF

References


Bryan A, Garner. Black’s Law Dictionary, 2004, St. Paul, MN:

Thomson/West.

Dewata, Mukti Fajar Nur, dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme

Penelitian Hukum Normatif. Yogyakarta: Pustaka pelajar.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia.

Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti.

Rahmah, Mas. 2019. HUKUM PASAR MODAL. Kencana: Surabaya.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum

Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti. Hukum Perjanjian Cet. ke-7. 1990. Jakarta:PT Intermasa.

Widjiyanto, 2003. Hukum dan Ketentuan Perbankkan Di Indonesia.

Jakarta: Pustaka Utama.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-Undang UU No. 21 Tahun 2011, LN No. 111 Tahun 2011,

TLN No. 5253 tentang Otoritas Jasa KeunganPOJK No.

/POJK.04/2020

Securities Exchange Act 1934

Corporations Act 2001

Market Abuse Directive 2003

United States Senate, Committee on Banking and Currency, “Stock

Exchange Practices: Hearings before the committee on Banking and Currency”, 72nd Congress, 1st session. Government Printing Office; Washington, DC., 1932, Hal.34

Frankiln Allen dan Doughlas Gale, Stock Price Manipulation, The

Review of Finance Studies, Volume 5, Issue 3, 1993.

Goulin Jiang et al., Market Manipulation: A Comprehensive Study

of Stock Pools”, 2004.

John Kose dan Ranga Narayanan, Market Manipulation and the

Role of Insider

Monica Kolompoy, Penegakan Hukum Tindak Pidana dalam

Kegiatan Penyelengaraan Pasar Modal di Indonesia, Jurnal

Lex Privatum, Vol. IV/No. 2, Feb 2016

Nella Apriana Siregar, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAKTIK

MANIPULASI PASAR DI PASAR MODAL, Skripsi, Repository USU:Medan, 2020

Neni Sri Imantiati dan Diana Wiyanti, PERLINDUNGAN HUKUM

TERHADAP INVESTOR DAN UPAYA BAPEPAM DALAM MENGATASI PELANGGARAN DAN KEJAHATAN PASAR, eJurnal UNISBA MimbarNo. 4Th.XVI, Okt.–Des.2000

Rio Cahya Nandika, PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR

TERHADAP PRAKTIK TRANSAKSI SEMU DI

PASAR SEKUNDER INDONESIA, Skripsi FH UNS, Surakarta, 2018.

Sawaluddin Siregar, Perspektif Hukum Islam Mengenai Mekanisme

Manipulasi pasar dalam Transaksi Saham di Pasar Modal. Yurisprudentia Jurnal Hukum Ekonomi Iain-Padangsidempuan, 2017.

Thomas B. Hatch dan Thomas C. Mahlum, Defining Market

Manipulation:Lessons From The Commodity Position Limit Rules, FutureMag, 3 april 2021.Trading Regulations, The Journal of Business, Vol 70, No. 2, April 1997.

Yogi Prabowo, Manipulasi Pasar dan Relevansi Sanksi Dalam

Undang- Undang Pasar Modal (Studi Kasus Akuisisi Saham Oleh PT. SI), Jurnal Education and development, Vol.7 No.4, Edisi Nopember 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.848-861

Article Metrics

Abstract view : 8564 times
PDF - 6521 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora