PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER DALAM MEMBERI KETERANGAN AHLI DI PENGADILAN SEBAGAI UPAYA PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

Winda Aprilia, Dea Ayu Lestari, Nurul Fitria Baroroh, Gita Agustia, Puti Priyana, Habibah Mutiara Zahra

Abstract


Bidang ilmu kedokteran forensik dimanfaatkan untuk membantu proses penyidikan dalam mencari kebenaran materil dalam praktiknya digunakan untuk memeriksa atas tubuh, kesehatan, serta nyawa manusia terkait ada atau tidaknya sebab tindak pidana dalam tubuh korban maupun pelaku tindak pidana. Dokter sebagai dokter ahli disini memiliki kedudukan untuk memberikan informasi terkait hal medis yang berkaitan dengan korban maupun pelaku yang kemudian dituangkan dalam tulisan berbentuk surat visum et repertum maupun secara lisan didepan pengadilan untuk dimintain keterangan sebagai saksi ahli. Dalam upaya pembuktian dokter ahli yang dimintai keterangannya demi keadilan tidak dapat dikenakan pidana karena berdassrkan undang undang hal tersebut tidak dapat dikenakan pidana. Metode dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan menelaah peraturan perundang undangan, bahan kepustakaan hukum dan data sekunder yang kemudian dianalis dan diteliti dengan keadaan dimasyarakat.


Keywords


Kedokteran Forensik, Keterangan Ahli, Pembuktian

Full Text:

PDF

References


Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Abdul Muniā€™im Idrie dan Agung Legewo, Penerapan ILmu Kedokteran forensik dalam Proses penyidikan (Jakara: CV. Sagung Seto, 2011)

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia,Jakarta: Ghalia

A Widiatmaka W, Dudiono S, Ilmu Kedokteran Forensik, Jakarta:Bagian Kedokteran Forensik Dakultas Kedokteran Universitas Indonesia; 1997.

Supriadi Wila Chandrawila, Hukum Kedokteran,Mandar Maju, Bandung, 2001

Irianto Agus, Analisis Yuridis Kebijakan Pertanggungjawaban Dokter Dalam Malpraktik. (Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2006).

Sutrisno S, Tanggungjawab Dokter di bidang Hukum Perdata. Segi-segi Hukum Pembuktian, Makalah dalam Seminar Malpraktek Kedokteran, Semarang 29 Juni 1991

Austraian Medical Association. Thical Guidelines For Doctors Acting As Medical Wtnesses. AMA Position Statement. 2011;1-6

Irene P, Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Karyawan Notaris sebagai Saksi dalam Peresmian Akta, Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia:Depok;2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.743-750

Article Metrics

Abstract view : 847 times
PDF - 1126 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora