PENGATURAN KEKAYAAN NEGARA DALAM BADAN USAHA MILIK NEGARA

Muhammad Teguh Pangestu, Aminuddin Ilmar, Winner Sitorus

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang apakah pengaturan kekayaan negara dalam badan usaha milik negara telah memberikan kepastian hukum. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual. Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebeumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Sehubungan UU Keuangan Negara, UU Tipikor, Putusan MK RI Nomor 103/PUU-X/2012, Putusan MK RI Nomor 48/PUU-XI/2013, dan Putusan MK RI Nomor 62/PUU-XI/2013 memosisikan kekayaan negara yang disetor ke kas BUMN tetap sebagai kekayaan negara bertumpang tindih dengan UU BUMN, Putusan MK RI Nomor 77/PUU-IX/2011, Fatwa MA RI Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006, Fatwa MA RI Nomor 038/KMA/2009, dan Surat Edaran Ketua MA RI Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA RI Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, maka pengaturan kekayaan negara dalam BUMN tidak memberikan kepastian hukum.


Keywords


Pengaturan, Kekayaan Negara, Badan Usaha Milik Negara.

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Hukum Keuangan Negara Edisi Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik Dalam Prespektif Hukum.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdiri dari 2 (dua) bentuk yakni, Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara, terdapat 3 (tiga) bentuk BUMN yaitu, Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel), Yogyakarta: Mira Buana Cetakan 1.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2002.

Lihat Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan.

Lihat Pasal 2A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas.

Lihat Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lihat pula Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas.

Margono, Op.Cit., h. 116.

Mohammad Amri Gede, Nurfaidah Said, Muhammad Ilham Arisaputra, Kekuatan Hukum Irah-Irah Eksekutorial Pada Grosse Akta Sebaga Dasar Eksekusi Jaminan, Universitas Kendari, Jurnal. Halu Oleo Law Review, Volume 14, No. 1 Tahun 2020.

Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah mengatur bahwa “Penghapusan secara bersyarat dan secara mutlak atas piutang Perusahaan Negara/Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang negara/Daerah mengatur bahwa “Tata cara dan penghapusan secara bersyarat dan mutlak atas piutang Perusahaan Negara/Daerah yang pengurusan piutang diserahkan kepada PUPN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan”.

Prasetio, Dilema BUMN Benturan Penerapan Business Judgment Rule (BJR) Dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN, P.T. Rayyana Komunikasindo, Jakarta Timur, 2014.

Rudhi Prasetya, Pertanggungjawaban Direksi Dalam Perseroan Terbatas, dalam Rahayu Hartini, BUMN Persero Konsep Keuangan Negara Dan Hukum Kepailitan Di Indonesia, Setara Press, Jawa Timur, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1324-1334

Article Metrics

Abstract view : 383 times
PDF - 189 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora