PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA: PIDANA BARAT (KUHP) DAN PIDANA ADAT

Dyka Nurchaesar, Muhammad Rusli Arafat

Abstract


Indonesia mempunyai 2 (dua) sistem hukum pidana, yaitu hukum pidana yang berasal dari negara barat tepatnya dari Belanda yang dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana adat. Keduanya merupakan hukum yang berjalan secara beriringan. Akan tetapi, hukum pidana adat tidak termuat dalam peraturan baku baik itu dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk secara khusus. Sehingga dalam pelaksanaannya, hukum pidana adat tidak mempunyai kepastian dan perlindungan hukum. Akan tetapi, pemerintah sudah membuat Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang turut serta memuat tentang kepastian pelaksanaan hukum pidana adat dalam RUU KUHP tahun 2005 dan yang terbaru RUU KUHP tahun 2020. Hukum pidana barat (KUHP) dengan hukum pidana adat memiliki beberapa perbedaan yang mendasar baik segi materil maupun formil, sehingga dari perbedaan tersebut tentunya sangat menarik untuk dilakukan perbandingan (komparasii) lebih lanjut lagi tentang kedua sistem hukum pidana di Indonesia ini agar mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih luas.


Keywords


Hukum Pidana Barat, Hukum Pidana Adat, RUU KUHP

Full Text:

PDF

References


Agata Ramadhani, Syafira, ‘Asas-Asas Hukum Pidana’ (2020), https://menuruthukum.com/2020/05/07/asas-asas-hukum-pidana/, diakses pada 06 Mei 2021.

Anjari, Warih, ‘Eksistensi Delik Adat dan Implementasi Asas Legalitas Huku Pidana Materil Indonesia’, Jurnal Masalh-Masalah Hukum (Jilid 46, No. 6, 2017).

Bella Kalengkongan, Stevania, ‘Kajian Hukum Pidana Adat dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia’, Lex Crimen (Vol. VI, No. 2, 2017).

Firmansyah, Nurul, ‘Mengenal Masyarakat Adat’ (2019), https://geotimes.id/opini/mengenal-masyarakat-adat/, diakses pada 05 Mei 2021.

Haar Bzn, B. Ter terjemahan K. Ng. Soebakti Poesponoto, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, (Jakarta: Balai Pustaka, 2017).

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): bangsa, https://kbbi.web.id/bangsa diakses pada 05 Mei 2021.

Kanter, E. Y dan S. R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Storia Grafika, 2018).

Kurniawan, Aris, ‘Pengertian Pidana Menurut Para Ahli’ (2021), https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-pidana/, diakses pada 06 Mei 2021.

Lubis, Ramiah, ‘Sistem Hukum Menurut Hukum Adat dan Hukum Barat”, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan (Vol. 1, No. 2, 2020).

Mujib, M. Mishabul ‘Eksistensi Delik Adat dalam Konstestasi Hukum Pidana Indonesia’, Jurnal Supremasi Hukum (Vol. 2, No. 2, 2013).

Mustari Pide, A. Sudirman, Hukum Adat: Dahulu, Kini, dan Akan Datang, (Jakarta: KENCANA, 2017).

Muttaqin Mansur, Teuku, Hukum Adat Perkembangan dan Pembaruannya, (Aceh: Syah Kuala University Press, 2018).

Prasetyo, Teguh, HUKUM PIDANA Edisi Revisi, (Depok: Rajawali Pers, 2017).

Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, (Depok: RajaGrafindo Persada, 2016).

Sudaryanto, Agus dan Sigid Riyanto, ‘Eksistensi Delik Adat di Lingkungan Masyarakat Sentolo, Kabupaten Kulongprogo Yogyakarta’, Jurnal Mimbar Hukum (Vol. 28, No. 1, 2016).

Supusesa, Reimon, ‘Eksistensi Hukum Delik Adat dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Maluku Tengah’, Jurnal Mimbar Hukum (Vo. 1, No. 1, 2012).

Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta: Gunung Agung, 2017).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i4.852-863

Article Metrics

Abstract view : 50593 times
PDF - 16652 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora