PEMEKARAN DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI SUMATERA UTARA
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dan empiris. Penelitian
deskriptif analitis ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan fungsi hukum dalam
konsteks pengaturan tentang perangkat hukum yang mengatur tentang pemekaran dan otonomi daerah di Indonesia. Sedangkan deskririptif empiris dimaksudkan untuk pengungkapan kenyataan secara faktual yang terjadi atas faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemekaran daerah di Sumatera Utara dan implikasinya terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Sumatera Utara. Hasil penelitian ditemukan bahwa perangkat hukum yang mengatur pemekaran daerah dan otonomi daerah adalah undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemekaran daerah di Sumatera Utara adalah eforia demokrasi, jatuhnya orde baru ke orde reformasi, sehingga terjadi pergeseran pemahaman bahwa dengan pendeknya rentang pelayanan akan terjadi kesejahteraan masyarakat. Disamping faktor lain seperti; luas daerah, budaya, marga (suku) dan faktor historis suatu daerah. Kemudian pelaksanaan pemekaran di Sumatera Utara
berjalan dengan baik, demikian juga implikasi pemekaran daerah terhadap
pelaksanaan otonomi daerah berjalan dengan baik, hal ini terbukti bahwa di daerah penelitian sudah ada daerah pemekaran yang dianggap sebagai daerah otonom bisa (Kabupaten Serdang Bedagai), dan kedua daerah penelitian tersebut juga merupakan daerah sepuluh besar terbaik di Indonesia dalam pelaksanaan pemerintahan. Sedangkan satu lagi daerah pemekaran kota terbaik di Sumatera Utara (Kota Padangsidimpuan)
deskriptif analitis ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan fungsi hukum dalam
konsteks pengaturan tentang perangkat hukum yang mengatur tentang pemekaran dan otonomi daerah di Indonesia. Sedangkan deskririptif empiris dimaksudkan untuk pengungkapan kenyataan secara faktual yang terjadi atas faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemekaran daerah di Sumatera Utara dan implikasinya terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Sumatera Utara. Hasil penelitian ditemukan bahwa perangkat hukum yang mengatur pemekaran daerah dan otonomi daerah adalah undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemekaran daerah di Sumatera Utara adalah eforia demokrasi, jatuhnya orde baru ke orde reformasi, sehingga terjadi pergeseran pemahaman bahwa dengan pendeknya rentang pelayanan akan terjadi kesejahteraan masyarakat. Disamping faktor lain seperti; luas daerah, budaya, marga (suku) dan faktor historis suatu daerah. Kemudian pelaksanaan pemekaran di Sumatera Utara
berjalan dengan baik, demikian juga implikasi pemekaran daerah terhadap
pelaksanaan otonomi daerah berjalan dengan baik, hal ini terbukti bahwa di daerah penelitian sudah ada daerah pemekaran yang dianggap sebagai daerah otonom bisa (Kabupaten Serdang Bedagai), dan kedua daerah penelitian tersebut juga merupakan daerah sepuluh besar terbaik di Indonesia dalam pelaksanaan pemerintahan. Sedangkan satu lagi daerah pemekaran kota terbaik di Sumatera Utara (Kota Padangsidimpuan)
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i01.%25p
Article Metrics
Abstract view : 1050 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 3067 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora