PERLAKUAN KHUSUS NARAPIDANA LANJUT USIA DI RUTAN KELAS II B SALATIGA

Novin Tidar Wemaaresta

Abstract


Dalam mewujudkan perlakuan berbasis hak asasi manusia terhadap tahanan maupun narapidana lanjut usia yang dituangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Pepublik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia, sebagai suatu upaya positif dalam memberikan kemudahan pelayanan dalam membantu Lanjut usia dalam memulihkan dan mengembangkan diri agar meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Tujuan penelitian ini adalah : mengetahui perlakuan khusus narapidana lanjut usia pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Salatiga ditinjau melalui pendekatan kasus. Dengan menerapkan penelitian diskriptif kualitatif pada kurun waktu Oktober sampai dengan November 2020 pada 2 responden secara kolektif dan mendalam. Hasil penelitian menunjukan perlakuan khusus yang diberikan sebagai hak yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Salatiga telah sesuai.


Keywords


Perlakuan Khusus; Narapidana; Lanjut Usia

Full Text:

PDF

References


Asmarani, Sudayasa, I.P., Dewi A.R. (2018). Pengaruh Pola Makan terhadap Status Gizi Narapidana Lapas Kelas II A Baubau. Open Jurnal System Halu Oleo University (UHO). 6 (1). 516-522.

Barus, B.J. (2020). Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. 7 (1). 135-148.

Fauziah, H., Mulyana, R. Martini, R.D., (2020). Polifarmasi Pada Pasien Geriatri. Fort De Kock Journal. 5 (3). 804-812. http://dx.doi.org/10.32883/hcj.v5i3.796

Fitriani, W. (2009). Murid Tpa/Tpsa/Mda Dalam Perspektif Psikologi Perkembangan Anak. Ta’dib : Jurnal Ilmu Pendidikan. 12 (2). 174-184. http://dx.doi.org/10.31958/jt.v12i2.167

Hasmawati. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo. Journal I La Galigo | Public Administration Journal. 2 (2). 39-44.

Krismawati, Y. (2014). Teori Psikologi Perkembangan Erik H. Erikson dan Manfaatnya Bagi Tugas Pendidikan Kristen Dewasa Ini. Kurios : Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen. 2 (1). 46-56. https://doi.org/10.30995/kur.v2i1.20

Kurniawan, A. (2020). Jakarta Statement Menuju Jakarta Rules: Strategi Melindungi Hak Narapidana Lanjut Usia. Jurnal HAM. 1 (1). 99-115 http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.99-115

Pahlevi, F.S. (2019). Keadilan Hukum Dalam Peraturan Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia. Al-Syakhsiyyah : Journal of Law & Family Studies. 1 (1). 1-24.

Sulaeman, A.S. (2016). Gambaran Pengetahuan Perawat Tentang Perawatan Paliatif pada Pasien dengan Kondisi Terminal di RSUD Kabupaten Bekasi. Skripsi. Institutional Repository UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Diakses pada http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/33021

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Republik Indonesia, 1998.

Standard Minimum Rules (SMR) for The Treatment of Prisoners, 2015.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Republik Indonesia, 2018

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.PK.07.2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Republik Indonesia, 1998




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1103-1111

Article Metrics

Abstract view : 630 times
PDF - 331 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora