TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN SURAT WASIAT SECARA ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Amelia Noveli Manik

Abstract


Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat Dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik merupakan aturan hukum tentang kewajiban notaris dalam pembuatan surat wasiat dan melaksanakan pendaftaran surat wasiat tersebut secara online. Ketentuan ini pada dasarnya memuat sanksi dan tanggung jawab bagi notaris di mana dalam hal notaris tidak melaporkan daftar akta atau daftar nihil ke daftar pusat wasiat atau terlambat menyampaikan daftar akta atau daftar nihil, dalam jangka waktu yang telah ditentukan, segala akibat hukum yang timbul berkenaan dengan pelaporan wasiat menjadi tanggung jawab notaris yang bersangkutan.Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana ketentuan dan aturan hukum bagi notaris dalam pembuatan dan pendaftaran surat wasiat secara online, mekanisme pelaksanaan pembuatan dan pendaftaran surat wasiat secara online oleh notaris, akibat dan tanggung jawab hukum terhadap notaris dalam hal notaris tidak melaksanakan pendaftaran surat wasiat secara online.


Keywords


Pendaftaran, Surat Wasiat, Online, Notaris.

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, Beberapa Masalah-Masalah Hukum Tentang Wasiat Dan Permasalahannya Dalam Konteks Kewenangan Peradilan Agama, Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, Jakarta, 1998.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Abdur Rahman, Al-Zairy, Fiqh Ala Madzahibi Al-Arba’ah, Dar Al-Kitab Al-Alamiyyah, Libanon Bairut, 1990.

Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Ali Hasan, Hukum Warisan Dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 2007.

Amir Hamzah, A. Rachmad Budiono, Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam, IKIP, Malang, 1994.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.

Arief Shidarta, Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

AW Munawir, Kamus Al-Munawir, Kamus Arab-Indonesia, Pustaka Progresif, Surabaya, 2002.

Bagir Manan, “Menuju Hukum Waris Nasional,” Makalah, BPHN-Ikatan Keluarga Alumni Notariat UNPAD, Jakarta, 2009.

Bagir Manan, Pembinaan Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 2000.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Benyamin Asri, Thabrani Asri, Dasar-Dasar Hukum Waris Barat (Suatu Pembahasan Teoritis Dan Praktik), Tarsito, Bandung, 1988.

Cik Hasan Bisri, Kompilasi Hukum Islam Dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1999.

Dian Pramesti Stia, “Peranan Notaris Dalam Proses Peradilan Kaitannya Dengan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Jabatan Di Kota Surakarta,” Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.

Djasadin Saragih, Hukum Perikatan, Universitas Airlangga, Surabaya, 1985.

Fanny Levia, Erni Agustin, “Tanggung Gugat Notaris Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Wasiat Secara Online,” Jurnal, Universitas Airlangga, Surabaya, 2017.

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 1999.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Tapsir Tematik Terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administritif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Hartini, Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Mimbar Hukum, Jakarta, 2001.

Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1980.

Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris, Dulu, Sekarang Dan Di Masa Datang, PP Ikatan Notaris Indonesia, Jakarta, 2000.

Ira Koesoemawati, Yunirman Rijan, Kenotariatan, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2009.

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003.

Irwan Rosman, Telaah Yuridis Terhadap Penerapan Ketentuan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Reg No.51K/AG/1999, Putusan Mahkamah Agung RI Reg No.368.K/AG/1995, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2002.

J. Satrio, Hukum Waris, Alumni, Bandung, 1992.

Komar Andasasmita, Notaris Dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya, Sumur, Bandung, 1981.

Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Rosda Karya, Jakarta, 2008.

M. Idris Ramulyo, “Suatu Perbandingan Antara Ajaran Syafi’i Dan Wasiat Wajib Di Mesir Tentang Pembagian Harta Warisan Untuk Cucu Menurut Islam,” Majalah Hukum Dan Pembangunan Nomor 2, Tahun XII Maret 1982, FH UI, Jakarta, 1982.

M. U. Sembiring, Teknik Pembuatan Akta, Program Pendidikan Spesialis Notaris, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, 1997.

M. Solly Lubis, Filsafat dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994.

M. Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Marjenne Ter, Mar Shui Zen, Kamus Hukum Belanda, Djambatan, Jakarta, 1999.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.

Mochammad Dja’is, RMJ. Koosmargono, Membaca Dan Mengerti HIR, Badan Penerbit Undip, Semarang, 2008.

Muhamad Erwin, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Pustaka Amani, Jakarta, 1995.

Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

N. E. Algra. H. R. W. Gokkel, Saleh Adwinata, Kamus Istilah Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1983.

Nugraheni, Ilhami Harahap, Pengaturan Dan Implementasi Wasiat Wajibah, Mimbar Hukum, Jakarta, 2010.

Otje Salman, Anthon F. Susanto, Teori Hukum, Refika Ditama, Bandung, 2005.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang Dan Di Masa Akan Datang, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2008.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Kencana Prenada Media, Jakarta, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, 2008.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesia Administrative Law), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002.

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya, Surabaya, 1992.

Pitlo, Pembuktian Dan Daluwarsa, Internusa, Jakarta, 1986.

R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1982.

R. Subekti, Tjitrosudibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1980.

R. Subekti, Tjitrosudibio,, Hukum Pembuktian, Padya Paramita, Jakarta, 2007.

R. Subekti, Tjitrosudibio,, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2005.

Rusadi Kantaprawira, Hukum Dan Kekuasaan, Makalah, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1998.

Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Samadi Suryabrata, Metodelogi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 5, Cakrawala Publishing, Jakarta, 2009.

Sidik Tono, Kedudukan Wasiat dalam Sistem Pembagian Harta Peninggalan, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, 2012.

Soekidjo Notoatmojo, Etika Dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.

Soerjono Soekanto, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, Ind Hill Co, Jakarta, 1990.

Sudikno Mertokusumo, A. Pitlo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1979.

Sujamto, Aspek Aspek-Aspek Pengawasan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.

Sujamto, Beberapa Pengertian Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Sujamto , Norma Dan Etika Pengawasan, Sinar Grafika, Jakarta, 1989.

Suparman Usman, Yusuf Somawinata, Fiqih Mawarits Hukum Kewarisan Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1997.

Suparman, Hukum Waris Indonesia (Dalam Perspektif Islam, Adat Dan BW), Rafika Aditama, Bandung, 2007.

Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan Dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik Dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Surabaya, 1990.

Tan Thong Kie, Serba Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru, Jakarta, 2001.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1992.

Utrecht, Moh. Saleh Jindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Ichtiar Baru, Jakarta, 1983.

Varia Peradilan, Majalah Hukum Bulanan, Tahun IV, 28 November 1988.

Viktor M. Situmorang, Cormentyna Sitanggang, Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.

Wahbah Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Gema Insani, Jakarta, 2011.

Wiranto Surakhmad, Dasar Dan Teknik Research, Transito, Bandung, 1978.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i4.894-906

Article Metrics

Abstract view : 1420 times
PDF - 899 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora