PENERAPAN PELAYANAN BAGI PENGUNJUNG PENYANDANG DISABILITAS DI RUTAN KOTA AGUNG

Heri Wijaya Sairat

Abstract


Berdasarkan data dari Sensus Nasional pada tahun 2018, terdapat sekitar 14,2% penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas 30,38 juta jiwa. Menurut kementerian sosial pada Januari 2020 menggambarkan status sosial ekonomi yang diperlukan untuk menangani berbagai masalah sosial ekonomi, kerentanan, dan masalah kesejahteraan. Sekitar 40% status sosial ekonomi yang terbawah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan pelayanan bagi pengunjung penyandang disabilitas di Rutan Kelas IIB Kota Agung Jenis penelitian  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu menggunakan data primer, sekunder, dan tersier. Kemudian diambil simpulan seperlunya, sesuai tujuan penelitian yang telah ditentukan. Hasil penelitian diketahui Hasil wawancara dengan salah satu pegawai rutan dibidang pelayanan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa Rutan Kelas IIB Kota Agung telah menyediakan fasilitas bagi pengunjung disabilitas seperti tempat parkir khusus, Jalur khusus, kursi roda dan handrail dikamar mandi khusus penyandang disabilitas. Dengan adanya fasilitas bagi pengunjung disabilitas, mereka sangat senang karena dapat memudahkan dalam beraktifitas dan mereka merasa diperhatikan dengan adanya sarana dan prasarana yang ada di Rutan Kelas IIB Kota agung


Keywords


Penyandang disabilitas, Hak disabilitas, Kebutuhan

Full Text:

PDF

References


Undang-undang Penyandang Cacat, Pub. L. No. 4 (1997)

Undang-undang tentang Penyandang Disabilitas, Pub. L. No. 8, 32 (2016)

Arif Maftudin (2016), mengikat makna diskriminasi penyandang cacat, difabel dan penyandang disabilitas, Jurnal Vol. 3, No. 2, Juli-Desember 2016, h. 139-162 Ismail Shaleh (2018), Implementasi Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan di Semarang, Jurnal Kanun Jurnal Ilmu Hukum Ismail Shaleh Vol. 20, No.1, (April, 2018), pp. 63-82 Universitas Hukum diponegoro.

Dini Widinarsih (2019), Penyandang Disabilitas di Indonesia : Perkembangan Istilah dan Definisi, Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, Jilid 20, Nomor 2, Oktober 2019, 127-142. Universitas Indonesia

Eta Yuni Lestari (2017), Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Semarang melalui Implementasi Convention on the rights of Persons with Disabillities (CPRD) dalam bidang Pendidikan , Jurnal Universitas Negri Semarang Vol 28 No.1

Petra WB Prakosa (2015), Dimensi Sosial Disabilitas Mental di Komunitas Semin, Yogyakarta. Sebuah Pendekatan Representasi Sosial, Jurnal Jurnal Psikologi Volume 32, No. 2, 61-73

Frichy Ndaumanu (2020) , Hak Penyandang Disabilitas : Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah, Jurnal HAM Vol 11 No.1

A Nururrochman Hidayatullah (2018), Membuka Ruang Asa dan Kesejahteraan Bagi Penyandang Disabilitas, Jurnal Vol 17 No.2

Fajri Nursyamsi (2015), Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, [et.al.]

Aprilina Pawestri 2017, Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM Internasional dan HAM Nasional, Vol 15, No.1

M Syafi’ie 2017, Pemenuhan Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, Jurnal Vol 1, No.2




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i4.459-464

Article Metrics

Abstract view : 521 times
PDF - 286 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora