ANALISIS HUKUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DENGAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SIGLI

Evi Handayani

Abstract


Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Rutan atau Lapas akan berbeda keadannya dibandingkan dengan tempat lain di luar Rutan atau Lapas. Meningkatnya risiko munculnya berbagai penyakit di Rutan dan Lapas dikarenakan pola hidup dan kebersihan mereka yang cenderung rendah ini diakibatkan oleh para tahanan dan narapidana yang berada di dalam satu Lapas atau Rutan yang hidup bersama secara bergerombolan. Dalam Undang Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan hak-hak narapidana yang salah satunya berbunyi narapidana berhak mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani. Saat ini Indonesia termasuk negara yang memiliki angka tinggi yang terkonfirmasi positif Covid-19. Lingkungan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan berpotensi resiko tinggi dalam penularan penyakit termasuk Covid-19. Hal ini disebabkan kondisi UPT Pemasyarakatan yang padat, wargabinaan hidup bersama dilingkungan yang tertutup, serta kondisi yang overcrowded menyebabkan penularan Covid- 19 di UPT Pemasyarakatan lebih tinggi dibandingkan di masyarakat. Rutan Kelas IIB Sigli merespon secara cepat dalam mengatasi penularan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di area Rutan. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang disosialisasikan dan diajarkan sesuai dengan protokol kesehatan nasional. Upaya kegiatan ini memberikan banyak pengetahuan tentang kebersihan dan kesehatan yang berguna bagi warga binaan pemasyarakatan dan lingkungan huniannya

Keywords


pencegahan penyebaran covid-19, Hidup Bersih, Rumah Tahanan Negara.

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Bungin, Burhan. (2003). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Sugiyono, (2012). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Peraturan Pemerintah RI NO 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, November 04, 2020, http://bphn.go.id/data/documents/99pp058.pdf

Direktorat Jenderal Pembentukan undang-Undang. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, November 04. 2020, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn1729- 2017.pdf

Kantor Wilayah Jawa Timur. Penghuni Lapas Blitar Wajib PHBS, November 04, 2020, https://jatim.kemenkumham.go.id/berita-upt/4634-penghuni-lapas-blitar-wajib-phbs

Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kemendikbud Terapkan Bekerja Dari Rumah Bagi ASN Kantor Pusat, November 04, 2020.

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/kemendikbud-terapkan-bekerja-dari- rumah-bagi-asn-kantor-pusat




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.55-61

Article Metrics

Abstract view : 260 times
PDF - 229 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora