PENTINGNYA PEMAHAMAN PETUGAS PEMASYARAKATAN TENTANG NILAI-NILAI HAM DALAM PELAKSANAAN TUGAS DI LAPAS KELAS IIB TEGAL
Abstract
Hasil penelitian menunjukan bahwa masih perlunya peningkatan pemahaman terkait hak asasi manusia sebagai pelaksana kegiatan terhadap warga binaan pemasyarakatan, mengikutsertakan petugas dalam pelatihan teknis agar memiliki kemampuan professional guna mencegah penyimpangan akibat kurangnya pemahaman tentang hak asasi manusia dalam kewajibannya sebagai petugas pemasyarakatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Pola Pembinaan Narapidana / Tahanan, Jakarta, 1990.
Poerwadarminta,W. I. S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976.
Sinar Grafika, KUHAP dan KUHP, Jakarta, 2005
Sudiro. Teknik Penulisan Kaya Tulis, Jakata: Akademi Ilmu Pemasyarakatan, 2004.
Simanjuntak, S., Tata Usaha Pemasyarakatan, Jakarta: Akademi Ilmu Pemasyarakatan, 2004
Siahaan, Jokie. M.S., Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Pemasyarakatan, Jakarta: Akademi Ilmu Pemasyarakatan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Universal Declaration of Human Rights
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 1999 Tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan warga Binaan Pemasyarakatan.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.126-137
Article Metrics
Abstract view : 293 timesPDF - 655 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora