SISTEM PEMBINAAN TERHADAP WBP (WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN) NARKOTIKA DILAPAS (LEMBAGA PEMASYARAKATAN)

Khoirul Umam Sutanto

Abstract


Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk menganalisis penerapan sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan tindak pidana yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) serta faktor-faktor yang mendukung dan yang menghambat sistem pembinaan tersebut.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif melalui teknik pengumpulan data berupa teknik wawancara dan teknik observasi. Penelitian ini memberikan hasil yang menunjukkan bahwa Sistem pembinaan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) telah sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang berupa adanya kegiatan bimbingan dan Pembinaan yaitu kegiatan Pembinaan kepribadian dan kemandirian. Faktor pendukung jalannya sistem pembinaan yakni adanya kesadaran Warga Binaan Pemasyarakatan dan kepercayaan dari masyarakat. Selain itu juga terdapat faktor penghambat jalannya sistem pembinaan yang dilaksanakan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) antara lain kurangnya antusias Warga Binaan Pemasyarakatan, masalah sarana dan prasarana, masalah sumber daya manusia, masalah pendanaan serta masalah kelebihan kapasitas.


Keywords


LAPAS, WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), narkotika, pembinaan

Full Text:

PDF

References


A, Widiada Guna Karya. 1998. Sejarah DanKonsepsi Pemasyarakatan. Bandung: Armico

Kementerian Kesehatan RI. Buletin JendelaData dan Informasi Kesehatan.2014.Indonesia: Pusat Data dan InformasiKementerian Kesehatan RI.

Pedoman Penelitian Skripsi BerdasarkanPenelitianHukumEmpirisMetodeIlmu Hukum Undiksha. 2017.

Pedoman Perawatan Kesehatan WargaBinaan Pemasyarakatan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan)danRumahTahanan Negara.2004.Jakarta:Departemen Hukumdan HAM RI.Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

Sadhewo, Adhimas Wahyu.2017.Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan)(Studi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Padang) (Publikasi Ilmiah). JurusanIlmu Hukum Sekolah. Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta

Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan /Tahanan.

Ketentuan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan/ Tahanan.

Surat Keputusan Kepala Direktorat Pemasyarakatan No.K.P.10.13/3/1.Tanggal 8 Februari 1985.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614).

Undang-Undang No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698).

Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.90-102

Article Metrics

Abstract view : 489 times
PDF - 360 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora