PERAN PENASIHAT HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN ONLINE DI ERA COVID-19

Suhaimi Suhaimi

Abstract


Pemeriksaan perkara pidana pada semua tingkat pemeriksaan, termasuk pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR). KUHAP berbeda dengan HIR, karena KUHAP sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), di antaranya memberikan sejumlah hak kepada terdakwa untuk membela kepentingannya dalam proses persidangan di pengadilan. Akan tetapi dengan merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak awal Tahun 2020, pemeriksaan perkara pidana mulai dilaksanakan secara online atau melalui teleconference, dan ada kecerderungan Penasihat Hukum tidak dapat mendampinginya secara langsung selama proses persidangan. Dalam hal ini tentunya akan mempengaruhi pemenuhan hak-hak terdakwa di pengadilan, bahkan dikhawatirkan akan terabaikan. Padahal pendampingan  terdakwa oleh penasihat hukum dimaksudkan guna memberikan bantuan hukum, menghadapi serta memberi petunjuk terhadap terdakwa mengenai langkah-langkah serta upaya yang harus dilakukan saat berada di depan persidangan maupun membantu terdakwa dalam bertindak. Hal tersebut tentunya akan sulit diperoleh apabila Penasihat Hukum tidak dapat mendampingi terdakwa secara langsung pada saat persidangan berlangsung. Konsekwensinya pemenuhan hak terdakwa di persidangan akan terabaikan. Sehingga perlu kiranya masalah ini dibahas secara mendalam, guna menjelaskan peran Penasihat Hukum dalam pemenuhan hak terdakwa dalam persidangan online di Era Covid-19.

Keywords


Penasihat Hukum, Hak Terdakwa, Covid-19

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Anggita Doramia Lumbanraja, Perkembangan Regulasi Dan Pelaksanaan Persidangan Online Di Indonesia Dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19, Jurnal Crepido, Vol. 2 No. 1, Juli 2020.

Cicilia Sasmita Sarip, Atie Olii, Roy R. Lembong, Perlindungan Hukum Bagi Hak Tersangka Dan Konsekuensi Yuridis Pada Pelanggarannya Dalam Penyidikan Perkara Pidana, Lex Crimen, Vol. IX/No. 4/Okt-Des/2020.

Dewi Rahmaningsih Nogroho dan Suteki, Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2 No. 3 Tahun 2020.

Ellyvon Pranita, Kompas.com., https://www.kompas.com/sains/read/2020/05/ 11/130600623/diumumkan-awal-maret-ahli--virus-corona-masuk-indonesia-dari-januari.

Ikhsan Lintang Ramadhan, Strategi Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan, JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 7 No. 3 Tahun 2020.

Kompas.com, Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Terkait Persidangan Online,https://nasional.kompas.com/read/2020/06/09/16590321/ ombudsman-temukan-potensi-maladministrasi-terkait-persidangan-online?page=all#page2

Muhammad Schinggyt Tryan P., Nyoman Serikat Putrajaya, Pujiyono, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Perkara Pidana, Diponegoro Law Journal, Vol. 5 No. 4, Tahun 2016.

Samsan Nganro, A., Praktik Penerapan KUHAP dan Perlindungan HAM, dalam https:// www.hukumonline.com/berita/baca/hol15621/praktik-penerapan-kuhap-dan-perlindungan-

Simorangkir, JTC., dalam Darwan Prinst, 1998, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta,

Suara com, 22 Mei 2020, https://www.suara.com/yoursay/2020/05/22/ 163836/keabsahan-pembuktian-dalam-persidangan-online-di-masa-pandemi-covid-19.

Yahya Harahap, M., 2003, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta.

https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/04/16/11514401/ma-kejaksaan-dan-ditjen-pas-teken-mou-soal-persidangan-pidana-online.

https://yuridis.id/peranan-penasihat-hukum-dalam-perkara-pidana/.

https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/situasi-terkini-perkemba-ngan-covid-19-17-maret-2020/#.X55GOukxXIU.

http://www.ajnn.net/news/pn-banda-aceh-mulai-sidang-pakai-video-teleconference/index.html.

https://www.ayojakarta.com/read/2020/04/01/14565/ma-dan-kejagung-dikecam-legalkan-sidang-virtual,




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.255-263

Article Metrics

Abstract view : 841 times
PDF - 1420 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora