ANALISIS YURIDIS GUGATAN REKONVENSI YANG INGKAR MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (GUGATAN DIKABULKAN)

Bandaharo Saifuddin

Abstract


Dalam perkara perdata yang objek sengketanya tidak dapat dihadirkan di
persidangan, maka perlu dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh hakim secara ex officio untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan rinci mengenai objek sengketa agar dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan. Berdasarkan latar belakang tersebut, ada dua pokok permasalahan yang diangkat Penulis, yaitu : (1) Bagaimanakah kekuatan pembuktian Pemeriksaan Setempat sebagai salah satu pendukung alat bukti dalam perkara perdata ? ; (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap Penggugat Rekonvensi yang ingkar melaksanakan Pemeriksaan Setempat tetapi gugatan dikabulkan?. Adapun metode penelitian yang digunakan Penulis yaitu metode yuridis - normatif yang menggunakan data skunder atau studi kepustakaan



DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i04.%25p

Article Metrics

Abstract view : 787 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 1642 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora