Pembinaan Terhadap Anak Berhadapan Hukum Kasus Asusila (Studi Kasus Kemensos RI Sentra Abiseka Pekanbaru (Kantor Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Sumatera Utara)

Muhammad Al Fahri, M Zulherawan

Abstract


Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Penanganan terhadap anak berhadapan hukum  berbeda dengan orang dewasa yaitu dengan menggunakan sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang mana dengan metode ini penulis memperoleh informasi yang lebih mendalam, dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan dimulai dari tahap pendekatan awal, kontak asessment, kontrak, rencana intervensi, Intervensi, terminasi dan evaluasi. Pelaksanaan pembinaan Sentra Abiseka di Pekanbaru Unit Pelaksaan Teknis Kemensos Republik Indonesia sudah cukup baik dan memperhatikan pemenuhan hak anak berhadapan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku

Keywords


anak; abiseka; pembinaan

Full Text:

PDF

References


Barawira, F. (2018). Proses Pemeriksaan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Guna Memenuhi Kepentingan Terbaik Bagi Anak Di Tahap Penyidikan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (Ppa) Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Sragen (Doctoral dissertation, UAJY). Retrieved from https://e-journal.uajy.ac.id/14983/

Bobbio, A., Arbach, K., & Illescas, S. R. (2020). Juvenile delinquency risk factors: Individual, social, opportunity or all of these together?. International journal of law, crime and justice, 62, 100388. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2020.100388

Dwinata, A., Nuruddin, M., Pratiwi, E. Y. R., Susilo, C. Z., & Hardinanto, E. (2024). Analisis Tingkat Pemahaman Pendidikan Seksual Pada Anak Sekolah Dasar. Jurnal Kajian Pembelajaran dan Keilmuan, 8(1), 57-65. http://dx.doi.org/10.26418/jurnalkpk.v8i1.76211

Emerson, K., & Baldwin, E. (2019). Effectiveness in NEPA decision making: In search of evidence and theory. Journal of Environmental Policy & Planning, 21(4), 427-443. https://doi.org/10.1080/1523908X.2019.1615421

Farid, H., Hapsari, I. P., & Iskandar, H. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawa Umur. Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, 7(1).

Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusamedia.

Husni, M. (2017). Layanan Konseling Individual Remaja; Pendekatan Behaviorisme. Al-Ibrah: Jurnal Pendidikan dan Keilmuan Islam, 2(2), 55-78. Retrieved from https://ejournal.stital.ac.id/index.php/alibrah/article/view/30

Johari, S. F., & Purwanto, H. (2022). Efektivitas Pembinaan Residivis di Rumah Tahanan Kelas IIB Wonosobo di Tinjau dari Aspek Kriminologi. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(3), 141-152. https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17474

Latief, S. A., & Zulherawan, M. (2020). Upaya Teoritis Penanggulangan Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency). Sisi Lain Realita, 5(01), 36-55. https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2020.vol5(01).6383

Mulyadi, D. L., & SH, M. (2023). Wajah sistem peradilan pidana anak Indonesia. Penerbit Alumni.

Munajat, H. M., & Hum, S. H. M. (2023). Hukum pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika.

Putra, A. A. (2018). Efektivitas Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pada Masyarakat Di Kota Palu (Studi Tentang Kelompok Usaha Bersama). Katalogis, 6(8), 1-8.

Ratminto, A. S. W., & Septi, A. (2005). Manajemen pelayanan. Yogyakarta: pustaka pelajar.

Wahyudi, S., & Angkasa, A. (2018). Application of diversion penal mediation on sexual violence cases to realize child protection for victims of sexual violence. Jurnal Dinamika Hukum, 18(3), 287-294. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2018.18.3

Young, B. C., & Hay, C. (2020). All in the family: An examination of the predictors of visitation among committed juvenile offenders. Youth Violence and Juvenile Justice, 18(1), 54-77. https://doi.org/10.1177/1541204019857123

Zulherawan, M. (2022). Upaya Penanganan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus DP2KBP3A di Kabupaten Kuantan Singingi). SISI LAIN REALITA, 7(1), 108-121. Retrieved from https://journal.uir.ac.id/index.php/sisilainrealita/article/view/17311/6507




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.512-523

Article Metrics

Abstract view : 419 times
PDF - 93 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora