Analisis Hukum Mengenai Efektivitas Kurator Dalam Kepentingan Debitur Yang Dinyatakan Pailit Di Pengadilan Negeri Medan (Studi Putusan No. 2/Pdt.Sus – Pailit/ 2016/ Pn.Niaga Mdn)
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku, literatur, yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisi data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik untuk menentukan hasil lalu mengolah hasil penelitian menjadi suatu laporan.
Melalui hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektivitas kurator sepenuhnya belum efisien disebabkan oleh kurang sempurnanya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 yakni: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 belum memahami sepenuhnya fungsi dan peran kurator, dan dalam undang-undang tersebut PKPU tidak jelas mengatur kapan sebenarnya seorang kurator benar- benar mulai berwenang, dalam melakukan pengurusan atau pengamanan harta boedel pailit, Undang-undang ini tidak mempunyai ketentuan yang tegas untuk melindungi kehormatan dari putusan-putusan Pengadilan Niaga.
Kata Kunci : Kepailitan, Utang, Kurator,Kreditor, Debitur.
Full Text:
PDFReferences
Asikin, Zainal, 2001, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Jakarta.
Bagir Manan, 2000, Pembinaan Hukum Nasional, Alumni, Bandung.
Bernard Arief Sidharta, 2009, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Bismar Nasution, 2003, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Perbandingan Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Carl Joachim Friedrich, 2004. “Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia. Bandung.
Ediwarman, 2014, Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penelitian Tesis Dan Disertasi), Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan,
Fuadi, Munir, 2002, Pengantar Hukum Bisnis-Menata Bisnis Modern di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Gautama, Sudargo, 1998, Peraturan Kepailitan Untuk Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hans Kelsen, 2011. “General Theory of Law and State”, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien,, Nusa Media. Bandung.
Hartono, Sumantri, 1981, Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Liberty, Yogyakarta.
Hoff, Jerry, 2004, peranan dan tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
I Made Wirartha, 2006Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi Dan Tesis, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Ibrahim Assegaf, 2002, “Hasil Survei Kurator dan Pengurus, Harapan Praktisi”, Makalah disampaikan pada Lokakarya Kurator, Pengurus dan Hakim Pengurus: Tinjauan Kritis, Jakarta.
John Rawls, 2006. “A Theory of Justice, London: Oxford University press”, yang sudahditerjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, ,Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Johnny Ibrahim, 2005, Teori Dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif,
Bayumedia, Malang.
Jusuf, Amir Abadi, 2004, Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah- masalah Kepailitan dan Wawancara hukum Bisnis Lainnya. Pusat pengkajian Hukum, Jakarta.
Kahar Masyhur, 1985. “Membina Moral dan Akhlak”, Kalam Mulia, Jakarta.
Kartini Muljadi, 2001, Penyelesaian Hutang Piutang Melalui Pailit Atau Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung.
L. J. Van Apeldoorn, 1996. “Pengantar Ilmu Hukum”, cetakan kedua puluh enam Pradnya Paramita, , Jakarta.
Lexy J Moleong, 2008, Metode Penelitian Kualitatif, Rosda Karya, Jakarta.
Solly Lubis, 2012, Filsafat Ilmu Dan Penelitian, Softmedia, Medan,
Martokusumo Sudikno, 2004, Hukum Acara Perdata di Indonesaia, liberty,
Yogyakarta.
Muhamad Erwin, 2011, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhammad,Abdul Kadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nating, Imran, 2004, Peranan dan Tanggung jawab Kurator dalam pengurusan dan Pembebasan harta pailit, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Pan Mohamad Faiz, 2009. “Teori Keadilan John Rawls”, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.
Ridwan Syarani, 1978, Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiawan, 2001, Penyelesaian Utang-piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. CV.Nuansa Aulia, Bandung.
Situmorang,Victor& Hendry Soekarso, 1994, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Sjahdeini,Sutan Remy, 2002, Hukum Kepailitan, PT. Tata Nusa, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1990, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, Ind Hill Co, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, A. Pitlo, 1993, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Suhrawardi K. Lunis, 2000. “Etika Profesi Hukum”, Cetakan Kedua, Sinar Grafika,Jakarta.
Sutan Remy Sjahdeini, 2009, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Theo Huijbers, 1992, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta.
Utrecht & Moh. Saleh Jindang, 1983, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Ichtiar Baru, Jakarta.
Viktor M.Simatupang dan Hendri Soekarso, 1993, Pengantar hukum kepailitan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.15-29
Article Metrics
Abstract view : 915 timesPDF - 629 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora