Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Peternakan Kabupaten Batubara Ditinjau dala Perspektif Kriminologi (Studi Putusan Nomor 02/pid.sus/TPK/2017/pn-mdn)

Dionisius Yudi Christiano

Abstract


Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) apa faktor yang mempengaruhi tindak pidana korupsi? 2)Apa kebijakan hukum dalam tindak pidana korupsi? 3) Bagaimana penerapan hukum dalam kasus korupsi di Batubara ditinjau dalam perspektif kriminologi (Studi Putusan Nomor 02/pid.sus/TPK/2017/pn-mdn)?

Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif, dan penelitian ini bersifat deskriftif. Teknik pengumpulan data akan dilakukan melalui library research, yang didapat melalui studi dokumen. Data yang diperoleh akan dianalisis secara yuridis kulitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.

Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor terjadinya kejahatan korupsi dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu: Faktor Intern, yaitu faktor yang berada dalam diri pelaku kejahatan korupsi, meliputi sifat-sifat perorangan, seperti mental yang lemah, moral yang rendah dan nafsu duniawi yang tidak terkendali, faktor Ekstern, yaitu faktor yang berada di luar diri pelaku kejahatan korupsi, meliputi adanya kesempatan, faktor ekonomi.Kebijakan hukum tindak pidana korupsi diatur dalam Peperpu/013/1950, Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam menentukan pertanggungjawaban  pidana  pelaku korupsi, kesalahan jabatan akan menjadi pertanggungjawaban jabatan sedangkan kesalahan pribadi akan menjadi pertanggungjawaban  pribadi.  Parameter  adanya  pertanggung  jawaban pribadi adalah  melakukan  perbuatan  melawan  hukum (wederrechtelijk) dan melakukan penyalahgunaan wewenang (detournament de pouvoir). Sedangkan  parameter  pertanggung  jawaban  pidana  adalah  asas  tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).

Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, korupsi, kriminologi


Full Text:

PDF

References


Abdul Latif dan Hasbih Ali, 2011, Politik Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta

Andi Hamzah, 2012 Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Perkembanganya, Sofmedia, Medan

A.S. Alam dalam Hutomo Zulfikar, 2014, Tinjauan Kriminologis terhadap Kejahatan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Kepentingan Pemerintah (Studi Kasus di Kota Makassar Tahun 2011-2013), Artikel,Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung

Carl Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung

Darwan Prinst, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1998, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Dwidja Priyatno, 2017, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Di Indonesia dalam kebijakan legislasi. Depok. Kencana

Dwi Saputra dkk (ed), 2004, Tiada Ruang Tanpa Korupsi, KP2KKN Jawa Tengah, Semarang

E.Y. kanter dan S.R. Sianturi, 2002, Asas-Asas hukum pidana di indonesia dan penerapanya, Storia Grafika, Jakarta

Ediwarman, 2014, Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspekti Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta.

Evi Hartanti, 2017, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta,

Gusita dalam Hutomo Zulfikar Y. Haya, Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa bagi Kepentingan Pemerintah (Studi Kasus di Kota Makassar Tahun 2011-2013), Artikel, Fakultas Hukum Universitas Hasnudin, Makassar, 2014

Henry Campbell Black, 1999, Black Law Dictionary, St. Paulminn West Publicing, C.O

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thoari, 2010, Dasar-Dasar Politik Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

John Rawls, 1973, A Theory of Justice, Oxford University Press, London, yang sudah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru

Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, Memahami Untuk Membasmi: Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Lamintang, P.A.F, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Lexy J. Moleong, 2009, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung

Luhut M.P Pangaribuan, 2019,Tindak Pidana Ekonomi Dan Anti Korupsi, Papas Sinar Sinanti, Cet Pertama

Lilik Mulyadi, 2011, Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktis, dan Masalahnya, Bandung: PT. Alumni

Moh. Mahfud M.D, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta

Muhammad Yamin, 2012, Tindak Pidana Khusus, CV Pustaka Setia, Bandung

Masri Singarimbun dkk,1999, metode penelitian survey, LP3S, Jakarta

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung

Muladi dalam Syaiful Bakhri, 2009, Pidana Denda dan Korupsi, Total Media, Yogyakarta

Munir Fuady, 2012, Teori-teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta

Moeljtno, dalam buku Nikmah Rosidah, 2011, Asas-asas Hukum Pidana, pustaka, semarang¬

P.A.F Lamitang, Theo Lamitang, 2009, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika

Peter Mahmud Marjuki, 2005. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Prenadamedia Group, Jakarta

Roscoe Pound, 1965, Tugas Hukum, terjemahan Moh. Radjab, Bharata, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2002, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Teguh Sulista dan Aria Zurnetti, 2011, Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Theo Huijbers, 1995, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Cet VIII, Kanisius, Yogyakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Nyoman Serikat Putra Jaya, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Undip

Yesmil Anwar dan Adang, Pembaharuan Hukum Pidana ; Reformasi Hukum, 2008, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta

Ridwan, “Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”Jurnal Jure Humano, Volume1 No.1, 2009:74

Usman. “Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana”. Jurnal Ilmu Hukum.Volume 2 Nomor 1

Hanif, 2011, Kejahatan Korupsi dalam Prespektif Kriminologi, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Jember, Jurnal: Vol. 1 No. /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.1-14

Article Metrics

Abstract view : 877 times
PDF - 1026 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora