Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Paradigma Politik Islam Menuju Pemilu Serentak 2024

Ellemmia Lorenza Pradana, Moh Rosil Fathony, Ramadani Siregar

Abstract


Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara khusus membahas masalah disabilitas terkait pemilu. Kajian tentang disabilitas semakin berkembang seiring dengan tumbuhnya minat dan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Rumusan pokok dari penelitian ini bagaimana hak politik penyandang disabilitas dalam paradigma politik Islam menuju pemilu serentak 2024. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dan jenis yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Hasil penelitian ini yaitu Fakta yang terjadi ternyata dibuatnya aturan saja tidak cukup, namun dibutuhkan partisapi dari seluruh pihak terkait. Jika dilihat dari pandangan politik Islam pelaksanaan hak politik penyandang disabilitas menuju pemilu serentak 2024 dari segi aturan sudah sangat baik karena terdapat aturan yang jelas bahwa tidak ada diskriminasi dalam hak politik penyandang disabilitas. Namun pelaksanaannya masih tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang ada pada politik Islam.


Keywords


Hak politik, Pemilu, Penyandang Disabilitas

Full Text:

PDF

References


Abdullah Fikri, Clarissa Ayang Jelita. “Pemenuhan Dan Perlindungan Hak Keberagaman Penyandang Disabilitas: Studi Terhadap Maqasid Syariah Dan Peraturan Konstitusif Indonesia.” The Indonesian Conference on Disability Studies and Inclusive Education 3 (2023): 85–110.

Astuti, Dwi, and Didik G. Suharto. “Aksesbilitas Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2019 Di Kabupaten Sleman.” Jurnal Administrasi Publik 6, no. 1 (2021): 34.

ayat (1) Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (n.d.).

Ayat (1) Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945 (n.d.).

Ayat (2) Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 (n.d.).

Badruzaman, Dudi. “Hak-Hak Politik Warga Negara Non Muslim Sebagai Pemimpin Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Supremasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 9, no. 1 (2019): 19–38.

Fahmi, Mutiara. “Prinsip DasarHukum Politik Islam Dalam Perspektif Al-Qur’an.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syari’ah 2, no. 1 (2017).

Hoesein, Zainal Arifin, and Arifudin. Penetapan Pemilih Dalam Sistem Pemilihan Umum. Depok: RajaGrafindo Persada, 2017.

Izzaty, Risdiana, and Xavier Nugraha. “Perwujudan Pemilu Yang Luber Jurdil Melalui Validitas Daftar Pemilih Tetap.” Jurnal Suara Hukum 1, no. 2 (2019): 155–71.

Jhadduri, Majid. Teologi Keadilan (Perspektf Islam). Surabaya: Risalah Gusti, 1999.

Kalsen, Hans. Teori Hukum Dan Negara. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2013.

Kartika, Mimi. “IFES Indonesia: Data Pemilih Disabilitas Di Indonesia Kacau.” Republika. Accessed July 1, 2023. https://news.republika.co.id/berita//r0i0ul436/ifes-indonesia-data-pemilih-disabilitas-di-indonesia-kacau?

Keintjem, Oche William. “Pemilu 2024 Dan Upaya Peningkatan Partisipasi Penyandang Disabilitas.” Koran Kaltara, 2022. https://korankaltara.com/pemilu-2024-dan-upaya-peningkatan-partisipasi-penyandang-disabilitas.

Kharima, Nadya, and Mohamad Ihsan. “Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.” Jurnal Pengawasan Pemilu, 2022, 99118.

Kriyantono, Rachmat. Teknik Praktis Riset Komunikasi. Malang: Kencana Prenada Media, 2018.

Latuharhary, Kabar. “Pemenuhan Dan Pelindungan Hak Kelompok Rentan Dalam Pemilu.” KOMNAS HAM, 2021. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/8/24/1869/pemenuhan-dan-pelindungan-hak-kelompok-rentan-dalam-pemilu.html.

Murthadha, Muthahhari. Keadilan Ilahi: Azas Pandangan Dunia Islam. Bandung: Mizan, 2009.

Nadhiroh, and Atik Nurfatmawati. “Analisis Isi Berita Difabel Di Kompas.Com Pada Pemilihan Presiden 2019 Untuk Mendukung Media Ramah Penyandang Disabilitas Pada Pilpres 2024.” Kalijaga Journal of Communication 4, no. 1 (2022): 102–19.

Nur, Fajri Nursyamsi, and Muhammad Ramadhan. “Perlindungan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pendekatan Rangkaian Proses Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUUVIII/2015.” Jurnal Adhyasta Pemilu, Bawaslu RI 7, no. 1 (2020): 19.

Nurul Fitria Nasution, Muhammad Arsad Nasution. “Hak Politik Penyandang Disabilitas Di Angkola Selatan.” Jurnal El-Tahawalib 2, no. 6 (2021): 708–21.

Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (n.d.).

Puji Kurniawan. “Strategi Politik Pemilihan Kepala Daerah ; Studi Terhadap Pemilihan Walikota Padangsidimpuan Tahun 2018.” Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan Vol. 6, No (2020): hlm. 239.

Ramadhani, Muhammad Nur. “Memaknai Urgensi Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas: Menyongsong Pemilihan Umum Serentak 2024.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 3, no. 2 (2021): 22–37.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Sukring. “Politik Islam Suatu Tinjauan Atas Prinsip-Prinsip Keadilan.” Jurnal Andi Djemma 3, no. 1 (2019): 116–28.

Syaifurahman, and Dewi Erowati. “Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Wonosobo.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora 4, no. 2 (2020): 126.

Thohari, Slamet. “Pandangan Disabilitas Dan Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi Penyandan Disabilitas Di Kota Malang.” Indonesia Journal of Disability Studies 1, no. 1 (2014).

Tyoso, Jaluanto Sunu Punjul, and Amsar. “Evaluasi Aksesbilitas Penyandang Disabilitas Fisik Untuk Pelaksanaan Pemilu Dan Pilkada Tahun 2024.” SEGAWATI: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia 1, no. 4 (2022): 25–40.

Vivaldy, Faryel. “Hak Penyandang Disabilitas Untuk Dipilih Sebagai Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden.” Mimbar Keadilan 12, no. 2 (2019): 1–21.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i2.571-582

Article Metrics

Abstract view : 2063 times
PDF - 672 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora