PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN KOMISARIS DALAM PERALIHAN ASET MILIK PERSEROAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS (Studi Putusan Nomor 295/Pdt.G/2016/PN.Pbr)

Aguno Wibisanjoyo

Abstract


Menurut undang-undang tentang Perseroan Terbatas, pada pokoknya Komisaris perseroan hanya dibatasi untuk bertugas melakukan pengawasan perseroan. Namun berdasarkan undang-undang tentang Perseroan Terbatas, mengkecualikan Komisaris dalam tindakan pengurusan perseroan dengan syarat untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab komisaris melakukan peralihan aset milik perseroan dan tindakan penyalahgunaan kewenangan komisaris dalam melakukan peralihan aset milik perseroan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian berupa faktor penyebab dari Komisaris PT.BUMI PANGGITA HANDITAMA telah melakukan peralihan aset milik perseroan yaitu disebabkan oleh faktor kewajiban dan faktor kepemilikan. Tindakan Komisaris PT.BUMI PANGGITA HANDITAMA yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan peralihan aset milik perseroan adalah peralihan aset dilakukan dalam keadaan perseroan masih memiliki seorang direksi  dan hasil peralihan aset milik perseroan tidak diserahkan atau disetor kepada perseroan.

Keywords


Perseroan; Peralihan; Penyalahgunaan; Kewenangan

Full Text:

PDF

References


Dwi Suryahayati. Dotkrin Ultra Vires (Perspektif Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jambi: Jurnal INOVATIF, 2013

E. Saefullah Wirapradja. (2015). Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung: CV. Keni Media

J. Satrio. (2019). Perseroan Terbatas (Yang Tertutup) Berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 Tentang Bagian Kedua. Depok: PT.Raja Grafindo Persada

Khoirul Bariyah, Sopia Rohmatus Ismain, Sumriyah. Pertanggungjawaban Pemegang Saham Mayoritas Yang Merangkap Sebagai Komisaris Terhadap Kerugian Perusahaan Akibat Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus: Putusan Nomor 477/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL). Madura: Jurnal Hukum, Politik, dan Ilmu Sosial (JHPIS), 2023

Munir Fuady. (2014). Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

Munir Fuady. (2014). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada

Munir Fuady. (2013). Teori-teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Jakarta: Prenada Media Group

Suhendra, D., & Faisal, M. (2019). ANALISIS HUKUM SURAT EDARAN WALIKOTA PADANGSIDIMPUAN NOMOR 511. I/5900/2018 TENTANG PENGGUNAAN LPG BERSUBSIDI TABUNG 3 KILOGRAM BAGI USAHA KECIL MIKRO DAN RUMAH TANGGA DI KOTA PADANGSIDIMPUAN. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 3(2), 84-93.

M. Yahya Harahap. (2011). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika

Naga Suyanto. Tanggung Jawab Komisaris Dalam Mengelola Perusahaan Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Batam: Journal Of Law And Policy Transformation, 2017

Ridwan Khairandy. (2014). Hukum Perseroan Terbatas. Yogyakarta: FH UII Press

Roberto Rinaldo Sondak. Tugas dan Kewenangan Dewan Komisaris Terhadap Perseroan Terbatas Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007. Manado: Jurnal Lex Privatum, 2016

Rudhi Prasetya. (2013). Teori & Praktik Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i1.47-54

Article Metrics

Abstract view : 352 times
PDF - 446 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora