TINJAUAN PIDANA BAGI PELAKU KONTEN PRANK DI MEDIA SOSIAL (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN DARI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

Zamrur Rofiqi, Arief Santoso, Abhshril Fitry

Abstract


Tindak pidana konten prank (pencemaran nama baik) dimedia sosial diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pencemaran nama baik diatur pada pasal 27 ayat 3 undang-undang informasi dan transaksi elektronik.Penelitian ini dikaji dengan dua rumusan masalah: 1) Bagaimana tanggung jawab pidana bagi pelaku konten prank? 2) Bagaimana perlindungan hukum bagi korban konten prank? Dengan tujua agar youtuber (sipembuat konten) lebih berhati-hati dalam mengembangkan kreatifitas dari pemikirannya yang ditungkan dalam sebuah konten youtubeMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, hukum sebagai suatu konsep normative merupakan suatu penelitian yang membrikan argumentasi yuridis ketika terjadi suatu kekosongan, kekaburan, dan konflik norma.Pelaku konten prank pencemaran nama baik harus mempertanggung jawabkan sebab dan akibat yang telah diperbuatnya, pertnggung jawaban tersebut dapat berupa sanksi pidana yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang informasi dan transaksi elektronik, dan hukum perdata sebagai mana tertera dalam pasal 1372-1380 sebagai mana termaktub dalam pasal 1365. Korban konten prank mendapat perlindungan hukum baik secara preventif maupu represif yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sebelum dan sesudah terjadinya kejadian.Konten prank pencemaran nama baik sebaiknya diklasifikasikan. Pelaku konten prank pencemaran nama harus mendapat perilaku atau sanksi baik dari segi hukum pidana maupun perdata dengan ketentuan pasal yang telah diatur sebagaiman mestinya agar dapat membrikan efek jera dan lebih berhati-hati untuk mengembangkan kreatifitas pemikirannya. Terhadap pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian terhadap seseorang atau individu sebaiknya diatur dalam ranah hukum perdata dengan penggantian kerugian terhadap korban, sedangkan pencemaran nama baik yang mengganggu kepentingan umum dapat diatur dalam ranah hukum pidana dengan sanksi pidana tanpa denda. 

Keywords


konten prank; media sosial; pencemaran nama baik

Full Text:

PDF

References


Cecariyani, S. A., & Sukendro, G. G. (2019). Analisis Strategi Kreatif dan Tujuan Konten Youtube (Studi Kasus Konten prank Yudist Ardhana). Prologia, 2(2), 495. https://doi.org/10.24912/pr.v2i2.3735

Dalimunthe, R. P., & Siti, N. (2021). Kontektualisasi Hadis : Menyikapi penomena prank di Media Sosial. Diroyah Jurnal Studi Islam, 5(2), 138–144. http://journal.uinsgd.ac.id/index.php/Diroyah/article/view/11212

Febriansyah, F. I., & Purwinarto, H. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 177. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.177-188

Istifarrah, A. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik. Jurist-Diction, 3(4), 1495. https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.20217

Moulita, M. (2021). Persepsi Remaja terhadap Konten Prank di Media Sosial. JURNAL SIMBOLIKA: Research and Learning in Communication Study, 7(2), 107–115. https://doi.org/10.31289/simbollika.v7i2.4882

Mulyadi, T., Raziah, H. F., & Semedi, C. A. P. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Dalam Sosial Media Platform Tiktok. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 21–26.

Rochman, S., Akma, H., & Andriansyah, Y. J. (2021). PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL : PERBANDINGAN HUKUM PIDANA POSITIF DAN ISLAM. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 19, 32–42.

Rondonuwu, S. M. D. (2020). Artikel Skripsi Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM. 14071101110. Lex Et Societatis, 6(5), 42–49.

Simbolon, T. M., & Gunarto, G. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Internet Di Indonesia Sebagai Cybercrime. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 13–22. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2560

Sonne, C. H. (1997). Kompas. NyS, Nydanske Sprogstudier, 22(22), 13. https://doi.org/10.7146/nys.v22i22.13385

Volume, S. C. (2021). Journal of Scientific Communication Volume 3 Issue 2, Oktober 2021. 3(2), 97–104.

Yasa, I. W. B., & Wiguna, G. Y. (2021). Konten Prank Youtuber Sebagai Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 7(2), 631–644.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i2.266-278

Article Metrics

Abstract view : 1127 times
PDF - 481 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora