PERAN PENGGELEDAHAN UNTUK MENCEGAH MASUK KELUARNYA BARANG TERLARANG PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA SRAGEN

Yoga Adi Pramudhito

Abstract


Penelitian berfokus pada peran penggeledahan yang dilaksanakan petugas terhadap siapa dan apapun yang masuk atau keluar Lapas. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat menggambarkan mengenai gambaran Lapas Kelas IIA Sragen dengan peran penggeledahan untuk mencegah masuk keluarnya barang terlarang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui bahwa peran penggeledahan untuk mencegah masuk keluarnya barang terlarang pada Lapas Kelas IIA Sragen sudah dilaksanakan namun belum berjalan dengan optimal.. Didalam pengamatan yang dilakukan terdapat kendala yang dihadapi petugas antara lain: 1) tidak diberlakukanya penggeledahan pengunjung yang akan keluar Lapas, 2) penggeledahan terhadap penghuni yang akan ataupun setelah melaksanakan sidang dilakukan oleh tamping, 3) tidak diperfungsikanya alat bantu metal detector yang telah tersedia, 4) petugas masih sungkan dan segan di dalam pelaksanakan penggeledahan terhadap sesama rekan petugas. Setelah menganalisa beberapa fakta yang ada di lapangan serta guna meminimalisir berbagai permasalahan yang timbul tentu hal-hal yang dianggap kurang harus segera dipenuhi misal : 1) pengunjung yang akan keluar juga digeledah, 2) tidak sepenuhnya percaya terhadap tamping dalam pelaksanaan penggeledahan, 3) difungsikannya kembali alat bantu metal detector yang telah tersedia, 4) membangun kesadaran diantara petugas tentang adanya rasa ketersediaan untuk digeledah.

 


Keywords


pengamanan, peran penggeledahan, petugas

Full Text:

PDF

References


Adi, R. (2012). Sosiologi hukum: kajian hukum secara sosiologis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Simon R, A Josias dan Dadang Sudiadi. 2011. Pengantar Manajemen Sekuriti. Depok : Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia

Simon R, A Josias. 2012. Budaya Penjara (Pemahaman dan Implementasi). Bandung : Lubuk Agung

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lapas dan Rutan.

Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga Nomor DP.3.3/17/1 Tentang Peraturan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-30.PK.01.04.01 Tahun 2013 Tentang Tindak Lanjut Hasil Penggeledahan Barang-barang Terlarang di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara.

Peraturan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (PPLP) Nomor DP.3.3/17/1 Tanggal 27 Januari 1975 Pasal 26 Tentang Penggeledahan.


Article Metrics

Abstract view : 1020 times
PDF - 650 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.