OPTIMALISASI PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASING

Dio Kristian Han Mangatur Sagala, Riki Dwi Kurniawan, Sabina Devi

Abstract


Salah satu daya tarik yang dimiliki oleh Indonesia dalam memikat wisatawan untuk berkunjung adalah keanekaragaman alam raya yang sangat indah, namun tidak sedikit wisatawan asing yang dapat berkunjung membawa kepentingan lain yang merugikan negara demi menguntungkan dirinya sendiri. Oleh sebab itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna mencegah adanya kerugian bagi negara. Dirjen Imigrasi selaku instansi yang berwenang dalam urusan keimigrasian bekerja sama dengan Baintelkam Polri untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk orang asing yang berada di negara ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi pelaksanaan dan keefektivitasan dari kerjasama antara Dirjen Imigrasi dengan Baintelkam Polri untuk memaksimalkan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian khususnya bagi orang asing. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif, proses pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka serta teknik analisis data yaitu mengkaji kenyataan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa implementasi dari perjanjian kerjasama antara Dirjen Imigrasi selaku instansi yang berwenang dalam urusan keimigrasian dengan Baintelkam Polri adalah membentuk Tim Pora dan bersinergi dalam memaksimalkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dan perjanjian kerjasama tersebut dinilai efektif dalam meminimalisir kendala yang sebelumnya dialami oleh pihak imigrasi.


Keywords


Keimigrasian, Pengawasan, Penegakan Hukum, Orang Asing

Full Text:

PDF

References


Supramono, G. (2012). Hukum Orang Asing di Indonesia (Cet.1). (Jakarta: Sinar Grafika.

Arifin, R. (2018). Regulasi Pemeriksaan Keimigrasian di Indonesia, (Depok: Poltekim Press).

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. (Yogyakarta: Genta Publishing).

Soekanto, S. (2014) Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo).

Setiawati, D. (2015). “Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang Melanggar Izin Tinggal (Overstay)”. Pandecta, Volume 10, Nomor 1.

Safaat, N. (2008). Analisis Penegakan Hukum Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno Hatta berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan Hukum Acara Pidana. Tesis. Program S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Jakarta.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian. 5 Mei 2011. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52. Jakarta.

Jenderal Imigrasi, Direktorat. (2017). “Laporan Kinerja 2017”, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Komisi III DPR RI, (2018). “Rancangan Laporan”, Kunjungan Kerja Spesifik Provinsi Riau.

Priyanto, A. (2019, November 25). Indonesia Jadi Nomor 1 Tujuan Wisata Dunia 2019 Versi CNTRaveler, Kompas Online, Diakses dari http://www.kompas.com


Article Metrics

Abstract view : 935 times
PDF - 771 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.