PERAN DINAS SOSIALPEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DALAM PENANGANAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Abstract
Pengabaian terhadap hak asasi manusia menjadi sangat jelas ketika kita berbicara tentang anak dan hakhaknya. Melihat situasi kekerasan terhadap anak semakin parah, banyak anak yang menjadi korban, banyak pula anak yang melanggar hukum. Semua fakta tersebut hanyalah sebagian dari permasalahan yang lebih besar terkait dengan realisasi hak asasi anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum dan juga untuk Mengetahui apa saja faktor-faktor apa yang mempengaruhi Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan peran dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian secara suvery deskriptif dengan jenis penelitian secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Peran Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dalam menangani anak berhadapan dengan hukum belum maksimal, karena terdapat tugas dan fungsi yang pada kenyataan di lapangan belum terjalankan sepenuhnya yaitu rehabilitas dan fasilitas untuk memberikan bantuan tenaga ahli kepada ABH dan juga untuk ABH melanjutkan pendidikan seharusnya sesuai dengan yang apa yang di jelaskan oleh pihak DinSos PMD kabupaten Kuantan Singingi, harusnya ada bentuk tindakan seperti memfasilitasi NN ke psikolog untuk menyembuhkan trauma ang dideritanya serta memfasilitasi NN untuk dapat melanjutkan pendidikan, sesuai dengan Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 2. Faktor penghambat Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam menjalankan perannya berupa 1). Ketidaksanggupan korban untuk melapor, dan juga 2). Lingkungan yang tidak bersahabat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Creswell, J. W. (2016). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuntitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Doek, J., & Drewes, H. (1984). Jeugdrecht En Jeugdbescherming In Nederland. Deventer: Van Loghum Slaterus.
Gosita, A. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: AKADEMIK PRESSINDO.
Munawwir, A. W. (2022). Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progresif.
Soemitro, I. S. (1990). Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2011). Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia.
Syafiie, I. K. (2011). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Thoha, M. (2012). Kepemimpinan dalam Manajemen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tim Penyusun. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Tim Prima Pena. (2011). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gita Media Press
ARTIKEL
Alhabsi, A. (2022). Perlindungan Sosial Terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) Di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Putra Utama 4 Cengkareng Jakarta Barat. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Aprilianda, N. (2001). Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Anak Dalam Proses Penyidikan. Jurnal Ilmu Hukum.
Budiyanto, H. . (2014). Hak Anak Dalam Perspektif Islam. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 1(1). https://doi.org/10.14421/musawa.2006.42.189-207 Dedi, U., Bangun, B. H., & Mawardi. (2022). Pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap anak berhadapan dengan hukum oleh dinas sosial provinsi Kalimantan Barat. Nestor: Tanjungpura Journal Of Law, 1(1), 68–85.
Khotami. Sri Maulidiah dkk. Masyarakat Putus Sekolah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pembangunan Lembaga untuk Melepaskan Hak Pendidikan Narapidana di Sekolah Payakumbuh Jurnal Manajemen Pelayanan Publik http://dx.doi.org/10.24198/jmpp.v8i2.53849 Jil. 08 Nomor 02 Juni 2024
Nazira, F., & Nawangsari, E. R. (2022). Peran Program Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Hukum (ABH). AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 251–264. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1775
Article Metrics
Abstract view : 149 timesPDF - 52 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.