(2) Zulkarnain Hasibuan
(3) Indra Purba Harahap
*corresponding author
AbstractDalam Penelitian ini yang menjadi masalah adalah, pertama Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Sebelum Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Pidana, kedua Apakah Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data Wawancara dan Studi Dokumentasi. Setelah data dianalisa dengan menggunakan teknik pengujian hipotesa berdasarkan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil bahwa yang menjadi Tinjauan Yuridis Tentang Pertimbangan Hakim Sebelum Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Pidana (Studi Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan) KeywordsPertimbangan Hakim, Menjatuhkan Putusan, Perkara Pidana
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.392-395 |
Article metrics10.31604/jips.v10i1.2023.392-395 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Andi Hamzah, Upaya Hukum dalam Perkara Pidana, Jakarta : Bina Aksara, 2007
F.A.P. Lamintang, KUHAP dengan Pembahasan secara Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Bandung: Sinar Baru, 2011
Jhon. Z. Loudoe, Upaya Hukum dalam Hukum Acar, Jakarta : Bina Aksara, 2004
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta : Sarana Bakti Semesta, 2005
Oemar Seno Aji, Hukum Pidana, Jakarta: Erlangga, 2010
Robert Bogdam dan Stefan J. Taylor, Introduction to qualitative research methods, AhliBahasa Arief Furchan, Jhon Wiley dan Sons Surabaya, Usaha Nasional,
Rianto Adi. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta : Granit 2004
Bambang Poernomo, Pokok–Pokok Tata Cara Peradilan Pidana Indonesia dalam Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981. Yogyakarta : Liberty, 2005
Departemen Kehakiman RI, Pedoman Pelaksaaann Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Indonesia . Jakarta : Yayasan Penganyom, 2011
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download