Penerapan Prinsip Independensi Dan Etika Bagi Penyelenggara Pemilu Di Aceh Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

(1) * Rahmah Harianti Mail (Megister Kosentrasi Tata Kelola Pemilu Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, Indonesia, Indonesia)
(2) Nursyirwan Effendi Mail (Megister Kosentrasi Tata Kelola Pemilu Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, Indonesia, Indonesia)
(3) Asrinaldi Asrinaldi Mail (Megister Kosentrasi Tata Kelola Pemilu Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Aceh memang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kemudian dijabarkan ke dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, Komisi A DPRA (di tingkat provinsi) dan/atau DPRK (di tingkat Kabupaten/Kota) mempunyai tugas dan wewenang dalam mengusulkan pembentukan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh khususnya dalam rekrutmen Komisi Independen Pemilihan (KIP). Hal ini terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan sistem desentralisasi asimetris di Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menyoroti bagaimana prinsip Independensi dan Etika Penyelenggara Pemilu di Aceh pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 menyangkut fenomena yang dimuat dalam pasa-pasal tersebut. Dimana Independensi serta etika para penyelenggara patut untuk dipertanyakan menyangkut kinerja dan faktor kepentingan yang terdapat di dalamnya antara penyelenggara pemilu dan legislatif perekrutnya. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan meilakukan wawancara dengan berbagai informan dan juga dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah penyelenggara Pemilu di Aceh yaitu Komisioner KIP Aceh dan beberapa informan lain sebagai triangulasi. Dari hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan bahwa KIP Aceh selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh juga sebagai puncak kontrol dalam struktur organisasi penyelenggara Pemilu di wilayah Provinsi Aceh, telah menerapkan kedua prinsip ini untuk dapat menegakkan Pemilu yang demokratis di Aceh. Meskipun belum optimal sepenuhnya dikarenakan pernah mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun selebihnya KIP Aceh telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan azas, prinsip dan tujuan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.

Kata Kunci: Penyelenggara Pemilu, Independensi, Etika dan Komisi Independen Pemilihan Aceh


   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v6i2.2019.374-387
      

Article metrics

10.31604/jips.v6i2.2019.374-387 Abstract views : 2 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Agustino, L. & Fahrul, S. 2018. Patronase dalam Rekrutmen Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya Periode 2013-2018. Journal of Governance, III (1): 50-66.

Asshiddiqie, J. 2013. menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Halaman: 10- 11.

Diamond, L & Eko, S. 2003. Developing Democracy: toward consolidation. Yogyakarta: IRE Press. hal. 3.

Erwinsyahbana, T. 2018. Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi Dalam Penyelenggaraan PemilihanUmum. DOI: 10.31227/osf.io/gu59k.

Fuadi,. 2016. Pertentangan Pengaturan Pemilihan Anggota Komisi Independen Pemilihan di Aceh. Jurnal Konstitusi Vol. 13, Nomor 3. Hal.

Global Commision on Election, Democracy & Security. 2012. Pendalaman Demokrasi: Strategi untuk Meningkatkan Integritas Pemilihan Umum di Seluruh Dunia.

International IDEA. 2000. Penilaian Demokratisasi di Indonesia. Stockholm, Swedia.

Labolo, M. 2014. Catatan Desentralisasi Asimetrik Di Indonesia, Peluang,Tantangan, dan Recovery. Wadi Press.

Nikmatuniayah. 2015. Kinerja dan Etika Pelayanan Sektor Publik dalam Upaya Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat. Jurnal Akuntansi Multiparadigma. Vol. 6, No. 3. Hal: 373-384.

Nurrahmawati. 2017. Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Perspektif Peserta Pemilu (studi Deskriptif Komisi Independen Pemilihan Aceh pada Pilkada Gubernur/ Wakil Gubernur Aceh 2017). Jurnal Politik Indonesia, Vol. 2 No. 1: 27-36.

Reynolds, A. et.al. 2016. Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru International IDEA (diterjemahkan oleh Khoirunnisa Nur Agustyati langsung dari versi bahasa inggris buku International IDEA “Electoral System Design: The New International IDEA Handbook†tahun 2005). Stockholm : International IDEA

.

Sarbaini. 2015. Demokratisasi dan Kebebasan Memilih Warga Negara dalam Pemilihan Umum. Jurnal Inovatif, Volume III Nomor 1. Hal. 107.

Sari, Yulia. 2017. Tindakan Rasional Anggota KPU Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Barat dalam Kasus Pelanggaran Kode Etik. Thesis. Universitas Andalas.

Sugihariyadi, M. & Rahardjo, J. 2015. Menakar Profesionalisme Penyelenggaraan Pemilu 2014 di Kota Garam: Analisis, Kepemimpinan, Integritas, Independensi dan Kompetensi Kepemiluan. ADDIN, Vol. 9 No. 1:107-128.

Supriyanto, Didik. 2007. Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Jakarta: USAID, drsp, perludem.

Surbakti, R. dkk. 2011. Serial Demokrasi Elektoral Buku 13 Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara. Jakarta : Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Surbakti, R. dkk. 2014. Integritas Pemilu 2014: Kajian Pelanggaran, Kekerasan, dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014. Jakarta: Kemitraan Partnership.

Surbakti, R & Nugroho, K. 2015. Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif. Jakarta: Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Tonidaya, R.S. 2017. Model tentang Kemandirian Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Thesis. Universitas Muhammadiyah, Surakarta.

Wall, Alan., dkk. 2016. Desain Penyelenggaraan Pemilu: Buku Pedoman Internasional IDEA. Stockholm: International IDEA.

Winardi. 2010. Menyoal Independensi dan Profesionalitas Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah. Jurnal Konstitusi, Vol. III No. 2: 51-84.

Yahfizham. 2012. Moral, Etika dan Hukum (Implikasi Etis dari Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Iqra’, Volume 06, Nomor 01: 9-18.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.