ANALISA PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK PACAR SEWAAN YANG TERGABUNG DENGAN AGENCY (DIKAITKAN DENGAN PASAL 1548 KUHPERDATA TENTANG SEWA MENYEWA)

(1) * Leo Leo Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Rasji Rasji Mail (Universitas Tarumanagara)
*corresponding author

Abstract


Bisnis pacar sewaan merupakan sebuah fenomena baru yang kita temukan di Indonesia. Bisnis ini tumbuh dan menjalar di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya. Jika kita lihat dari fenomena ini, tidak sedikit yang menggunakan jasa ini, biasanya pelanggan pacar sewaan dating dari orang-orang yang masih sendiri, mahasiswa bahkan pelajar. Alasannyapun bermacam-macam mulai dari mencari teman kencan, teman ngobrol, ingin mendapatkan perhatian, butuh tempat curhat. Namun, jika kita lihat memang lini bisnis ini tidak melanggar unsur-unsur apapun, seperti asusila, akan tetapi penulis khawatir aka nada oknum nakal yang memanfaatkan forum pacar sewaan ini menjadi tempat untuk melakukan prostitusi. Untuk itu peneliti tertarik untuk mengaitkan lini pacar sewaan ini dengan pasal 1548 KUHPerdata tentang Sewa Menyewa.


Keywords


Perjanjian, Sewa-menyewa, KUHPerdata Pasal 1548

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i2.2023.497-505
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i2.2023.497-505 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


A.F,Lamintang. (2009). Delik-delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika

Agatha.G. (2022). Jasa Sewa Pacar! “Love In Contract†In Real Life. Diunduh di https://www.youtube.com/watch?v=3Cp7pNK9nB0&t=928s/ tanggal 1 Januari 2023

KBBI. (2022). Kode Etik. Diunduh di https://kbbi.lektur.id/kode-etik/ tanggal 1 Januari 2023

Muhammad.A. (2006). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

Ridwan Khairandy. (2003). Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.