(2) Rasji Rasji
*corresponding author
AbstractBisnis pacar sewaan merupakan sebuah fenomena baru yang kita temukan di Indonesia. Bisnis ini tumbuh dan menjalar di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya. Jika kita lihat dari fenomena ini, tidak sedikit yang menggunakan jasa ini, biasanya pelanggan pacar sewaan dating dari orang-orang yang masih sendiri, mahasiswa bahkan pelajar. Alasannyapun bermacam-macam mulai dari mencari teman kencan, teman ngobrol, ingin mendapatkan perhatian, butuh tempat curhat. Namun, jika kita lihat memang lini bisnis ini tidak melanggar unsur-unsur apapun, seperti asusila, akan tetapi penulis khawatir aka nada oknum nakal yang memanfaatkan forum pacar sewaan ini menjadi tempat untuk melakukan prostitusi. Untuk itu peneliti tertarik untuk mengaitkan lini pacar sewaan ini dengan pasal 1548 KUHPerdata tentang Sewa Menyewa. KeywordsPerjanjian, Sewa-menyewa, KUHPerdata Pasal 1548
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i2.2023.497-505 |
Article metrics10.31604/jips.v10i2.2023.497-505 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
A.F,Lamintang. (2009). Delik-delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika
Agatha.G. (2022). Jasa Sewa Pacar! “Love In Contract†In Real Life. Diunduh di https://www.youtube.com/watch?v=3Cp7pNK9nB0&t=928s/ tanggal 1 Januari 2023
KBBI. (2022). Kode Etik. Diunduh di https://kbbi.lektur.id/kode-etik/ tanggal 1 Januari 2023
Muhammad.A. (2006). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Ridwan Khairandy. (2003). Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download