Dinamika Proses Pencalonan Anggota Dprd Kabupaten Solok Untuk Pemilu Serentak Tahun 2019

(1) * Viko Darma Mail (Megister Kosentrasi Tata Kelola Pemilu Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, Indonesia, Indonesia)
(2) Nursyirwan Effendi Mail (Megister Kosentrasi Tata Kelola Pemilu Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, Indonesia, Indonesia)
(3) Khairul Fahmi Mail (Megister Kosentrasi Tata Kelola Pemilu Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


 Tahapan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai dari pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.Adapun para bakal calon anggota legislatif yang telah dipilih oleh partai politik untuk didaftarkan sebagai calon anggota DPR dan DPRD perlu melengkapi syarat-syarat sebagaimana telah ditetapkan oleh Undang-undang yang mana secara garis besarnya yaitu ada syarat calon dan syarat pencalonan. Dimana kedua syarat ini perlu didaftarkan oleh partai politik ke KPU sesuai dengan tingkatan nya. Namun, dalam melengkapi syarat-syarat,  syarat calon dan syarat pencalonan ini ada indikasi terjadi keliru, dan perbuatan manipulasi syarat-syarat dan hal-hal lain yang dilakukan oleh Partai Politik pengusung maupun oleh bakal calon anggota legislatif ini untuk melengkapi syarat-syarat tersebut agar ditetapkan sebagai calon oleh KPU maupun KPUD.Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan, observasi, dan wawancara.. Pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh Partai Politik sesuai dengan tingkatan nya. Dalam rangkaian tahapan/proses pencalonan, ditemukan tindakan yang berkaitan dengan malpraktik pemilu atau pelanggaran pemilu, seperti pemalsuan/pengelabuan dokumen administrasi persyaratan calon maupun proses sengketa pemilu yang ditangani oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu).lokus penelitian penulis adalah di kabupaten Solok, tepatnya di KPU Kabupaten Solok dikarenakan adanya kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh bakal calon dalam melengkapi syarat-syarat administrasi pencalonan.

 Kata kunci:Pencalonan, Daftar Calon Sementara (DCS), Daftar Calon Tetap (DCT)


   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v6i2.2019.344-357
      

Article metrics

10.31604/jips.v6i2.2019.344-357 Abstract views : 1445 | PDF views : 1352

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Afrizal (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Almond dan Verba, 1984 Budaya Politik Tingkah Laku Politik, Bina Aksara, Jakarta.

Jimly Asshidiqie (2006), Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara pascaReformasi,Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI

Ramlan Surbakti (1992), Memahami Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Widiasarana

Firmanzah. (2008). Marketing Politik Antara Pemahaman dan Realita. Jakarta: yayasan Pustaka Obor Indonesia

Arikunto, Suharsimi, 2010, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. PT Rineka Cipta, Jakarta Sugiono, 2010, Metode Penelitian Administrasi, CV.Alfabeta, Bandung

Eriyanto, 2007, Teknik Sampling, LkiS Yogyakarta. Hlm 166-167

Gaffar,Afan,1992,Javanese Voters: A Case Study of Elections Under a Hegemonic Party, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Ramlan Surbakti., 1992, Memahami Ilmu Politik. Grasindo, Jakarta.

Riduwan,DR, 2009, Metode dan teknik menyusun proposal penelitian,Alfabeta.

Sugiono, 2010, Metode Penelitian Administrasi, CV.Alfabeta, Bandung

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019;

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota


Refbacks

  • There are currently no refbacks.