Pola Penetapan Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Dalam Rekrutment Anggota KPU

(1) * Irwansyah Irwansyah Mail (Megister Kosentrasi Tata Kelola Pemilu Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, Indonesia, Indonesia)
(2) Yuslim Yuslim Mail (Megister Kosentrasi Tata Kelola Pemilu Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, Indonesia, Indonesia)
(3) Asrinaldi Asrinaldi Mail (Megister Kosentrasi Tata Kelola Pemilu Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Secara umum Pemilu diseluruh Indonesia dilaksanakan oleh komisi Pemilihan Umum tak terkecuali juga pembentukan Tim seleksi karena sesuai dengan amanat Undang-Undang tahun 1945 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan oleh suatu komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, tetap, dan mandiri. Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011tentang penyelenggara pemilu menetapkan Anggota timsel berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30
(tiga puluh) tahun yang di bentuk oleh KPU Pusat. Berbeda dengan pola rekrutmen Penyelenggara di Aceh termasuk yang membentuk  Timsel yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh Pasal 56 ayat (4) dan (5) dinyatakan bahwa anggota KIP Aceh diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA) dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur, selama pelaksanaan pemilu berlangsung ada sejumlah permasalahn diantaranya adalah Sumber daya Manusia (SDM). Studi ini mengkaji tentang Integritas komisi Independen Pemilihan (KIP)sebagai penyeleggara Pemilu di Aceh.

Kata Kunci : Integritas Penyelenggara Pemilu, rekrutmen, tim seleksi


   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v6i2.2019.329-343
      

Article metrics

10.31604/jips.v6i2.2019.329-343 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Undang –Undang Nomor 11 tahun 2006, Tentang Pemerintahan Aceh.

Firmanzah. 2011. Mengelola Partai Politik: Komunikasi dan Positioning Ideologi Politik Di Era Demokrasi. Jakarta: Obor.

Mawardi Ismail at al., 2009.Australia Indoensia Governance Research Parnership Australia: Crawford school of economic and Government.

Nur, Hasan Basri M. 2014.Parnas vs Parlok: Pertarungan Partai Politik dalam Menguasai Aceh. Banda Aceh: Gema Aneuk Muda Nanggroe Aceh (GAMNA).

Gaffar, Afan. 2005. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi .Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.

M. Nur Khoiron, dkk. 1999. Pendidikan Politik Bagi Warga Negara (TawaranKonseptual dan Kerangka Kerja). LKIS. Yogyakarta.

Althoff, P.& Rush, M. 1997. Sosiologi Politik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Aryos Nivada. 2015. Rekam Jejak Pemilu 2014: Pengalaman dan pembelajaran dari Aceh. Banda Aceh: Penerbit Dialeksis Publising.

THOHA, MIFTAH. 2008. Birokrasi Pemerintah di Era Reformasi. Kencana Jakarta.

Surbakti, R. 1992. Memahami Ilmu Politik. PTGramedia Pustaka. Jakarta

Surbakti R dan Nugroho, K. 2015. Studi tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif. Kemitraan. Jakarta

Nazriyah, R. Kemandirian Penyelenggara Pemilihan Umum. Jurnal Hukum. Nomor Edisi Khusus, Vol 18. Oktober 2011

Sulaiman Nizam. 2002politik Malaysia : perspektif teori dan praktik.Malaysia: Universitas Kebangsaan Malaysia.

Miriam Budiarjo. 2008. Dasar-dasr ilmu politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.