*corresponding author
AbstractManusia dan badan hukum merupakan subjek dalam hukum pidana, sebagai subjek hukum tentu keduanya dapat dibebankan pertanggungjawaban atas perkara yang terjadi karena kelalaian subjek hukum tersebut. Kasus yang dibahas dalam penelitian ini adalah kasus penistaan agama yang terjadi di Holywings yang berada di bawah naungan PT. Aneka Bintang Gading ini terjadi karena promosi produk baru mereka berupa miuman alkohol dengan menggunakan nama dua tokoh agama, yakni Muhammad dan Maria yang memicu amarah masyarakat sehingga melaporkannya kepada pihak berwajib. Tujuan penelitian ini untuk menambah wawasan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia melalui contoh kasus tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pengumpulan data sekunder yang bersifat deksriptif, kemudian pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan serta teknik analisis data deduktif. Hasil penelitian ini pihak Perseroan ikut bertanggungjawab sebagai subjek hukum dalam pidana, mereka dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Berdasarkan hasil penelitian tersebut hendaknya sebuah badan hukum memegang teguh prinsip kehati-hatian terlebih apabila jika mengeluarkan produk baru, dalam melakukan promosi tidak menggunakan unsur agama, SARA, etnis maupun budaya yang dihormati. KeywordsMedia Sosial, Penistaan Agama, Pertanggungjawaban Korporasi.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.291-301 |
Article metrics10.31604/jips.v10i1.2023.291-301 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ali, Mahrus, (2013), Asas-asas Hukum Pidana Korporasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Arief, Barda Nawawi, (2013), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Asshidiqie, Jimly, (2008), Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer
Azhar, Ahmad Faizal & Eko Soponyono, (2020), Kebijakan Hukum Pidana dan Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial, Jurnal Pmebangunan Hukum Indonesia 2 (2): 156-171
Bakhri, Syaiful, (2009), Perkembangan Stelsel Pidana di Indonesia, Yogyakarta: Total Media
Chazawi, Adami, (2010), Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Detik, (2022), Promosi ala Holywings yang Blunder Jadi Penistaan Agama, https://www.detik.com tanggal 9 September 2022
Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad, (2006), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Jati, Wasisto Raharjo, (2013), Pengantar Kajian Globalisasi Analisa Teori dan Dampaknya di Dunia Ketiga, Jakarta: Mitra Wacana Media
KBBI, Arti Nista di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.lektur.id/nista, tanggal 12 September 2022
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Marpaung, Leden, (2009), Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika
Marzuki, Peter Mahmud, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana
Moeljatno, (2008), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Rieneke Cipta
Muladi dan Barda Nawawi, (1992), Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni Bandung
Muladi, (2010), Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum, Jurnal Konstitusi, 7 (5): 1-20.
Muslich, Ahmad Mawardi, (2018), Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika
Nazir, Moh. (2008), Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia
Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah. (2005) Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi). Jakarta: Pustaka Pelajar
Prasetyo, Teguh.(2016), Hukum Pidana, Cetakan ke-7. Jakarta: Rajawali Pers, 2016
________. (2017), Hukum Pidana Edisi Revisi. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017
Priyanto, Dwidja, (2009), Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: PT Rafika Aditama
Poerwadarminta, W.J.S. (1982), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1982
Prodjodikoro, Wirjono, (2003), Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.
Putri, N. N., Lasmadi, S., & Erwin, E. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pers Terhadap Pemberitaan yang Mencemarkan Nama Baik Orang Lain Melalui Media Cetak Online. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 123-139.
Renggong, Rusla, (2016), Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Prenadamedia Group
Sjahdeini, Sutan Remy, (2007), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers, 2007
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, (2006), Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sudarto, (1981), Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni
_______, (1983), Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru
Suhariyanto, Budi, (2018), Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016, Bandung: PT. Refika Aditama
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download