PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MELALUI MEDIA SOSIAL HOLYWINGS

(1) * Azzahra Natazia Ristina Goce Mail (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Manusia dan badan hukum merupakan subjek dalam hukum pidana, sebagai subjek hukum tentu keduanya dapat dibebankan pertanggungjawaban atas perkara yang terjadi karena kelalaian subjek hukum tersebut. Kasus yang dibahas dalam penelitian ini adalah kasus penistaan agama yang terjadi di Holywings yang berada di bawah naungan PT. Aneka Bintang Gading ini terjadi karena promosi produk baru mereka berupa miuman alkohol dengan menggunakan nama dua tokoh agama, yakni Muhammad dan Maria yang memicu amarah masyarakat sehingga melaporkannya kepada pihak berwajib. Tujuan penelitian ini untuk menambah wawasan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia melalui contoh kasus tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pengumpulan data sekunder yang bersifat deksriptif, kemudian pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan serta teknik analisis data deduktif. Hasil penelitian ini pihak Perseroan ikut bertanggungjawab sebagai subjek hukum dalam pidana, mereka dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Berdasarkan hasil penelitian tersebut hendaknya sebuah badan hukum memegang teguh prinsip kehati-hatian terlebih apabila jika mengeluarkan produk baru, dalam melakukan promosi tidak menggunakan unsur agama, SARA, etnis maupun budaya yang dihormati.


Keywords


Media Sosial, Penistaan Agama, Pertanggungjawaban Korporasi.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.291-301
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i1.2023.291-301 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ali, Mahrus, (2013), Asas-asas Hukum Pidana Korporasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Arief, Barda Nawawi, (2013), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Asshidiqie, Jimly, (2008), Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer

Azhar, Ahmad Faizal & Eko Soponyono, (2020), Kebijakan Hukum Pidana dan Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial, Jurnal Pmebangunan Hukum Indonesia 2 (2): 156-171

Bakhri, Syaiful, (2009), Perkembangan Stelsel Pidana di Indonesia, Yogyakarta: Total Media

Chazawi, Adami, (2010), Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Detik, (2022), Promosi ala Holywings yang Blunder Jadi Penistaan Agama, https://www.detik.com tanggal 9 September 2022

Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad, (2006), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Jati, Wasisto Raharjo, (2013), Pengantar Kajian Globalisasi Analisa Teori dan Dampaknya di Dunia Ketiga, Jakarta: Mitra Wacana Media

KBBI, Arti Nista di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.lektur.id/nista, tanggal 12 September 2022

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Marpaung, Leden, (2009), Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika

Marzuki, Peter Mahmud, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana

Moeljatno, (2008), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Rieneke Cipta

Muladi dan Barda Nawawi, (1992), Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni Bandung

Muladi, (2010), Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum, Jurnal Konstitusi, 7 (5): 1-20.

Muslich, Ahmad Mawardi, (2018), Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika

Nazir, Moh. (2008), Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah. (2005) Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi). Jakarta: Pustaka Pelajar

Prasetyo, Teguh.(2016), Hukum Pidana, Cetakan ke-7. Jakarta: Rajawali Pers, 2016

________. (2017), Hukum Pidana Edisi Revisi. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017

Priyanto, Dwidja, (2009), Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: PT Rafika Aditama

Poerwadarminta, W.J.S. (1982), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1982

Prodjodikoro, Wirjono, (2003), Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.

Putri, N. N., Lasmadi, S., & Erwin, E. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pers Terhadap Pemberitaan yang Mencemarkan Nama Baik Orang Lain Melalui Media Cetak Online. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 123-139.

Renggong, Rusla, (2016), Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Prenadamedia Group

Sjahdeini, Sutan Remy, (2007), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers, 2007

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, (2006), Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Sudarto, (1981), Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni

_______, (1983), Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru

Suhariyanto, Budi, (2018), Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016, Bandung: PT. Refika Aditama

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11


Refbacks

  • There are currently no refbacks.