(2) Nursyiwan Efendi
(3) Aidinil Zetra
*corresponding author
AbstractPengangkatan Sekretaris KPU Kota padang tahun 2015 yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat adanya intervensi politik yang dilakukan oleh pejabat-pejabat politik yang tidak sejalan dengan semangat netralitas birokrasi dan aturan perundangan yang berlaku dalam manajemen birokrasi publik. diduga mengandung beberapa cacat demokrasi. Tulisan ini mendeskripsikan temuan adanya praktek-praktek politik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Hasil penelitian ini mengungkapkan terdapat sejumlah Intervensi Politik Terhadap KPU Kota Padang Dalam Pengangkatan Sekretaris KPU Kota Padang, Kepentingan Politik Khususnya Dalam Proses Penyelenggara Pemilu Dibalik Intervensi Yang Dilakukan Pemda Kota Padang Terhadap KPU Kota Padang, Dampak Intervensi Politik Pemda Kota Padang Terhadap KPU Kota Padang Kata kunci: Intervensi, politik, Sekretaris, KPU, Padang. |
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v6i2.2019.267-281 |
Article metrics10.31604/jips.v6i2.2019.267-281 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adi Fahrudin. 2014. Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung. Rafika Aditama.
Azhari, 2011, Mereformasi Birokrasi Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
Ramlan Surbakti, Kris Nugroho. 2015. Studi tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif. Kemitraan Partnership bagi Pembaruan Tata Pemerintahan: Jakarta. Jakarta.
Nurul Ulfatin. 2017. Metode Penelitian. Malang: Media Nusa Creative.
Dooley, L. M. (2005). Case Study Research and Theory Building. Advances in Developing Human Resources Vol.4 N.3, 4(3), 335–354.
Said, M. Mas’ud. 2007. Birokrasi di Negara Birokratis. Universitas Muhammadiyah Malang Press. Malang.
Syafuan Rozi. 2006. Zaman Bergerak, Birokrasi Dirombak: Potret Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta: P2P-LIPI.
Miftah Thoha. 2008. Birokrasi Pemerintah di Era Reformasi. Jakarta. Kencana.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2012 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 345/Kpts/Setjen/TAHUN 2014 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Kepegawaian kepada Pejabat pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download