*corresponding author
AbstractPerjanjian merupakan suatu peristiwa yang dilakukan atas dasar janji oleh satu orang dengan orang yang lainnya untuk melaksanakan apa yang dijanjikannya. Perjanjian harus dibuat berdasarkan “Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjianâ€. Perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan untuk membuat perjanjian dituangkan dalam tulisan ataupun lisan. Perjanjian yang paling banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari adalah Perjanjian Jual Beli. “Perjanjian jual beli dapat dilakukan secara lisan, hal ini dapat terjadinya suatu wanprestasi antara para pihak yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian tersebutâ€. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli dalam perjanjian jual beli secara lisan dari putusan nomor 2/Pdt.G.S.2021.PN.Smr. dan untuk mengetahui perlindungan hukum apa yang bisa diterima oleh penjual apabila pembeli melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli secara lisan. Metode penelitian ini adalah hukum normatif dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bentuk wanprestasi dari perjanjian jual beli secara lisan dalam putusan nomor 2/Pdt.G.S.2021.PN.Smr. adalah tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan dan terlambat memenuhi perjanjian. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan atas wanprestasi dapat terlebih dahulu memberikan somasi, dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Serta pemberian ganti rugi berupa biaya, bunga, dan kerugian.  KeywordsPerjanjian Jual Beli Secara Lisan, Wanprestasi, Perlindungan Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.233-240 |
Article metrics10.31604/jips.v10i1.2023.233-240 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Antasari, Rina & Fauziah. (2018). Hukum Bisnis. Jawa Timur: Setara Press.
Harefa, Billy Dicko Stepanus & Tuhana. (2016). Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/PDT.G/2015/PN.YYK), Jurnal Privat Law, 4 (2): 114.
Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Mertokusumo, Sudikno. (1986). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, Sudikno. (2009). Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdullkadir. (1990). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdullkadir.(2010). Hukum Perjanjian. Bandung: PT Alumni.
Salim H.S. (2003). Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Santoso, Djohari dan Achmad Ali. (1989). Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum Universitas Islam Indonesia.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soeroso. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Penerbit: Sinar Grafika.
Syahmin AK, (2006), Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download