*corresponding author
AbstractPegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan yang menawarkan berbagai produk kepada masyarakat salah satunya adalah tabungan emas, tabungan emas merupakan salah satu cara untuk berinvestasi emas dengan mudah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan prosedur kontrak dan nilai pertumbuhan antara produk tabungan emas di pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional serta pandangan hukum Islam terhadap produk tabungan emas. Dengan hasil penelitian tentang perbandingan produk tabungan emas di pegadaian syariah dengan konvensional peneliti menemukan bahwa tidak memiliki perbedaan baik dari akad maupun pertumbuhan nilai tabungan. Pandangan hukum islam tentang tabungan emas saat ini tidak ada fatwa secara khusus menjelaskan tentang tabungan emas, pada proses dari pembukaan rekening tabungan emas terjadi skema pembelian emas secara tidak tunai kemudian ada beberapa perbedaan pendapat dikalangan ulama terkait hal itu. Sehingga keluar fatwa Dewan Syariah Nasional No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai ini yang membolehkan dengan beberapa syarat tertentu. KeywordsTabungan, Emas, Pegadaian
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.166-178 |
Article metrics10.31604/jips.v10i1.2023.166-178 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2009.
Ascarya,.Akad.dan.Produk.Bank.Syariah,.Jakarta:.Rajawali.Press..2013..
Dumair.Nor,.dkk,.Ekonomi.Versi.Salaf,.Pasuruan:.Pustaka.Sidogiri,.2007..
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah..
Fatwa.Dewan.Syariah Nasional Nomor: 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli Istishna.
Fatwa Dewan.Syariah.Nasional Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai.
https://harga-emas.org/history-harga/2018/Desember/31/
https://market.bisnis.com/read/20191218/235/1182488/harga-emas-24-karat-antam-hari-ini-18-desember-2019-kembali-naik-tipis
Kasmir, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan , Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2009.
Yunus, 2017, “Empat Alasan Memilih Produk Perbankan Syariahâ€, www.kompasiana.com, https://www.kompasiana.com/m_yunus/593323ee109773223e44094e/empat-alasan-memilih-produk-perbankan-syariah?page=all. (14 Oktober 2019).
Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec, Islamic Bank Syariah Dari Teori dan Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), h. 113
Muhammad Yasid, “Perilaku Menabung.Ibu Rumah.Tangga Keluarga.Miskin Peserta Program Ikhtiar Lembaga.Keuangan.Mikro Syariah.Berbasis Kelompok.di Bogor, Jawa.Baratâ€, Tazkia, No. 1, Vol. 4 Januari-Juli (2009).
Muhammad Nabil Muwafiq, “Studi Analisis Pendapat Syekh ‘Ali Jumu’ah dan Syekh Wahbah Zuhaili Tentang Jual Beli Emas secara Cicil Terhadap Praktik Jual Beli Emas Di Bukalapakâ€, Skripsi, Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2020.
Pegadaian Syariah, “Tabungan Emasâ€, www.pegadaiansyariah.co.id https://pegadaiansyariah.co.id/tabungan-emas
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pusaka. 1976.
Roifatus.Syauqoti.dan.Mohammad.Ghozali, “Analisis Lembaga.Keuangan.Syariah.dan Lembaga Keuangan.Konvensionalâ€, Iqtishoduna, No. 1, Vol. 14, Tahun (2018).
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah, Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: Kencana. 2014.
Tanuwidjaya William, Cerdas Investasi Emas, Jakarta: Medpress. 2009.
Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008.
Undang-Undang.Republik.Indonesia.Nomor. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Wijayatjokroatmodjo, 2015, “Teori Ekonomi Keynes (2)â€, www.wordpress.com. https://wijayanomics.wordpress.com/2015/04/18/teori-ekonomi-keynes-2/
Wulansari Agustina, “Prosedur pembiayaan Gadai Emas Syariah Pada PT, Bank Syariah Mandiriâ€, Skripsi, Salatiga: STAIN Salatiga. 2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download