STRATEGI KOMISI PENYIARAN INDONESIA DALAM MENGAWASI PEMBERITAAN TERORISME DI MEDIA MASSA GUNA MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

(1) * Puguh Adi Satriyo Mail (Prodi Peperangan Asimetris, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Indonesia)
(2) Surryanto Joko Waluyo Mail (Prodi Diplomasi Pertahanan, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Indonesia)
(3) Moch Afifuddin Mail (Prodi Peperangan Asimetris, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penyiaran pemberitaan dapat digunakan sebagai sarana propaganda dan penyebaran ideologi terorisme sehingga diperlukan strategi dalam pengawasan pemberitaan yang dilakukan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didukung unsur terkait dalam mengawasi konten pemberitaan terorisme di media massa menjadi krusial. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi KPI dalam mengawasi pemberitaan terorisme di media massa guna mendukung pertahanan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan desain penelitian fenomenologi. Narasumber penelitian ini ditentukan secara purposive sampling sesuai tingkat kepakarannya, terdiri dari pakar di bidang komunikasi dan informasi, penyiaran berita, dan penanganan terorisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPI dalam mengawasi pemberitaan adalah membuat pedoman, mengesahkan pedoman, mengawasi pemberitaan, memberikan sanksi dan melakukan koordinasi.  KPI juga melakukan pembinaan kepada media terkait untuk memberikan pemahaman dampak dari pemberitaan terorisme yang memberikan efek negatif pada masyarakat. Strategi KPI dalam mengawasi konten pemberitaan dengan Tujuan (ends) yang hendak dicapai adalah semangat untuk menjaga kondisi sosial masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar tetap dalam kondisi psikologi dan mental yang baik guna mendukung pertahanan negara yang kuat. Hal ini dilaksanakan dengan cara (ways) melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait seperti BNPT, Polri, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenag, Dewan Pers dan lain sebagainya dalam bentuk kegiatan-kegiatan seperti pembinaan, sosialisasi maupun menciptakan duta-duta yang menjadi perpanjangan instansi tersebut dalam menangkal radikalisme, dan dengan sarana (means) aturan yang dimiliki, dalam hal ini adalah UU No. 32 tahun 2022 tentang Penyiaran, Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Peraturan Dewan Pers terkait dengan Pedoman Peliputan Terorisme

Keywords


Peran, Strategi, KPI, Pemberitaan Terorisme, Pertahanan Negara

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i6.2022.2209-2217
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i6.2022.2209-2217 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ayu, W. (2017). Peran media massa. Jurnal Syi’ar, 17 (1), 29-36.

BNPT. (2020, 4 Agustus). BNPT-KPI berantas terorisme melalui lembaga penyiaran. https://bnpt.go.id/bnpt-kpi-berantas-terorisme-melalui-lembaga-penyiaran.

Creswell, J. (2014). Research design pendekatan metode, kualitatif, kuantitatif, dan campuran. Diterjemahkan oleh Fawaid dan Pancasari. Pustaka Pelajar.

Ibrahim & Romli. (2007). Amerika, terorisme dan islamophobia: Fakta dan imajinasi jaringan kaum radikal. Nuansa.

Ira. (2020, 5 Agustus) Menangkal hadirnya konten terorisme di tv dan radio. http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35862-menangkal-hadirnya-konten-terorisme-di-tv-dan-radio

KPI. (2020, 6 Agustus). KPI dan BNPT siapkan mou tangkal paham radikalisme. http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35863-kpi-dan-bnpt-siapkan-mou-tangkal-paham-radikalisme?detail5=18468.

Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Tahun 2012

Permenhan RI No. 23 Tahun 2015 tentang Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015

Priliawito, E. & Arsyad, I. (2016, 16 Januari). Bom sarinah, KPI beri sanksi 7 TV dan satu radio. Viva.

Ross. (2007). Deconstructing the terrorism news media relationship. Journal Crime, Media, Culture, 3 (2), 215-225.

Rozika, W. (2017). Propaganda dan penyebaran ideologi terorisme melalui media internet (Studi kasus pelaku cyber terorisme oleh bahrun naim). Jurnal Ilmu Kepolisian, 7 (089), 122-134.

Santi, S. (2012). Frame analysis: Konstruksi fakta dalam bingkai berita. Forum Ilmiah, 9 (3), 219 – 232.

Sharma. (2006). Linkages of democracy, terrorism and media. Journal of Politic Science, II (1), 5 – 15.

Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. CV. Alfabeta.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Wahyuni. (2000). Relasi media-negara-masyarakat dan pasar dalam era reformasi. Jurnal Ilmu sosial dan Ilmu Politik, 4 (2), 197-220.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.