STRATEGI PENGEMBANGAN KAPABILITAS SIBER PERTAHANAN UNTUK MENGHADAPI PEPERANGAN SIBER (STUDI KASUS PADA PUSHANSIBER KEMHAN RI 2020-2021)

(1) * Rachmanu Krisnata Mail (Prodi Peperangan Asimetris, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan RI, Indonesia)
(2) Agus H.S. Reksoprodjo Mail (Prodi Peperangan Asimetris, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan RI, Indonesia)
(3) Surryanto Djoko Waluyo Mail (Prodi Peperangan Asimetris, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan RI, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


teknologi komunikasi dan informasi serta perkembangan kemajuan telah membawa dampak perubahan di dunia yang mendorong banyak negara tidak lagi menggunakan cara perang tradisional dan konvensional. Peningkatan terhadap ancaman perang siber berdampak terhadap terjadinya perang siberyang mencakup berbagai aspek seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan nasional. Kemhan memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah penting terkait dengan pertahanan siber, baik di lingkungan sendiri maupun dalam rangka mendukung pertahanan siber nasional. Masalah penelitian adalah tentang penanganan peperangan dan strategi pengembangan kapabilitas siber pertahanan di Pushansiber. Tujuan penelitian untuk menganalisis penanganan perang siber dan strategi pengembangan kapasitas siber pertahanan di Pushansiber Kemhan guna mendukung sistem pertahanan siber nasional. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan desain penelitian studi kasus. Data didapatkan dari narasumber secara purposive samplingberdasarkan kepakarannya, terdiri dari pakar di bidang teknologi informatika, pejabat, dan para Analis, serta Operator Siberhan di lingkungan Pushansiber Bainstrahan Kemhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapabilitas siber dan pertahanan siber berpengaruh terhadap penanganan perang siber. Dimana kapabilitas siber meliputi aset, kemampuan dan proses persiapan. Sedangkan pertahanan siber meliputi kecepatan operasional, inisiatif dan kolaborasi. Pengembangan kapabilitas siber sangat diperlukan untuk mendukung pertahanan siber nasional, untuk itu diperlukan pengembangan strategi kapabilitas siber pertahanan. Kesimpulan bahwa penanganan perang siber di Pushansiber belum dapat dijalankan secara maksimal sehingga Pushansiber melakukan strategi pengembangan kapabilitas siber pertahanan dengan pengembangan pada sisi manusia , proses dan teknologi.


 


Keywords


Strategi; Kapabilitas siber; Pertahanan siber.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i6.2022.2094-2103
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i6.2022.2094-2103 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Alistair Haskett. (2016). â€Australian Govermenet Releases Its Cyber Security Strategyâ€. Australia: Herbert Smith Freehills.

Andress, J. and S. Winterfeld. (2011). Cyber warfare: techniques, tactics and tools for security practitioners, Elsevier.

Arikunto,Suharsimi. (2006). Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik). Rineka Cipta.

Badan Siber dan Sandi Negara. (2019). Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2018-2019.

Carl Von Clausewitz. (1874). On War. Oxford University Press.

Chotimah, H. C. (2019). Tata Kelola Keamanan Siber dan Diplomasi Siber Indonesia di Bawah Kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara. Politica.

Clarke, Richard, and Robert Knake. (2010). Cyber War: The Next Threat to National Security And What To Do About It.

D.A.N. Dustri, D.A.N. Aspek, and H. Yang. (2014). “Mengenal dan Mengantasipasi Kegiatan Cybercrime pada Aktifitas Online Sehari-hari dalam Pendidikan, Pemerintahan, dan Industri dan Aspek Hukum Yang Berlaku.,†Snikom.

Danim, Sudarwan. (2002). Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Edmon Makarim. (2019), Indonesian Legal Framework for Cybersecurity. Retrieved from http://www.nisc.go.jp/security-site/ campaign/ajsympo/pdf/ lecture2.pdf.

Farzan Kolini & Lech Janczewski. (2015). Cyber Defense Capability Model: A Foundation Taxonomy, International Conference on Information Resources Management. The University of Auckland.

ISACA (2014) Cybersecurity Fundamentals USA.

ISO, B. (2012) “BS ISO/IEC 27032:2012 Information Technology Guideline for Cybersecurity.â€British Standards Institute, London.

ITU. (2017). Global Cybersecurity Index 2017. International Telecommunication Unit./

Jordan, F. and G. Hallingstad. (2011) “Towards Multi-National Capability Development in Cyber Defense.†Information & Security: An International Journal, (27)1, pp. 81-89.

Manthovani, R. (2006). Problematika dan Solusi Penanganan Kejahatan Cyber Di Indonesia. PT. MALIBU. Retrieved from http://203.77.248. 52/slims/index.php?p=show_detail&id=6394

NIST (2014) National Institute of Standards and Technology, U.S. Department of Commerce.

Pearlman, W., & Cunningham, K. G. (2012). Nonstate Actors, Fragmentation, and Conflict Processes. Journal of Conflict Resolution, 56(1), 3–15. Retrieved from https://doi.org/10.1177/ 00220027 11429669.

Perpres No.53. (2017, Mei 19). Peraturan Presiden No.53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter.

Permenhan Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pertahanan Siber.

Permenkominfo No.5. (2017, Januari 24). Peraturan Menteri Komunikasi Republik Indonesia tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.26 tahun 2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Intern.

Sugihartati, R. (2020, May). Ancaman Cyber Crime di Tengah Wabah Covid-19. Media Indonesia, 1. https://mediaindonesia.com/ opini/310180/ancaman-cyber-crime-di-tengah-wabah-covid-19. Diakses pada 20 Juli 2021.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 30 ayat 1, 2, dan 5 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik. President Republik Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.