*corresponding author
AbstractCovid-19 telah ditetapkan sebagai bencana sosial yang menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang akan ditanggung oleh seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat secara umum, maka pemerintah selaku pemberi Bantuan Sosial (Bansos) harus segera mengatasi potensi kerentanan sosial tersebut, salah satunya adalah memberikan bansos kepada masyarakat, melalui mekanisme penyelenggaraan yang efektif dan efisien. Namun, fenomena yang terjadi di tengah masyarakat, adalah tidak meratanya bansos diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 khususnya Keluarga Penerima Manfaat. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena masyarakat telah kehilangan hak-haknya sebagai penerima bansos di masa pandemi Covid-19. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi penyaluran bantuan sosial pada masa pandemi covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Gorontalo. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Data Primer dan Data Sekunder yang merupakan jenis penelitian hukum empiris. Data Primer diperoleh langsung melalui wawancara dan penyebaran kuesioner. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penyaluran bansos pada masa pandemi terhadap KPM belum berjalan efektif dan efisien. Sementara pemenuhan hak-hak terhadap bantuan sosial tersebut, belum merata dan tidak tepat sasaran terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masyarakat terdampak Covid-19 lainnya.Â
KeywordsBantuan Sosial, Covid-19, Keluarga Penerima Manfaat.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2687-2697 |
Article metrics10.31604/jips.v8i8.2021.2687-2697 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adnan Buyung Nasution dan Patra M Zein. (2001) Hukum Internasional tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor
Lestary J Barany, dkk. (2020) Bantuan Sosial Ekonomi di Tengah Pandemi COVID-19: Sudahkah Menjaring Sesuai Sasaran?, Jakarta: CSIS Indonesia.
Majda El Muhtaj. (2013) Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: PT. Rajawali Pers.
Nuniek Dewi Pramanik, (2020) Dampak Bantuan Paket Sembako dan Bantuan Langsung Tunai Terhadap Kelangsungan Hidup Masyarakat Padalarang Pada Masa Pandemi Covid 19, Jurnal Ekonomi, Sosial dan Humaniora, Vol. 01 No. 12.
Philipus M. Hadjon. (2010) Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan sosial Secara Non Tunai
Keputusan Menteri Sosial No. 54 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Pangan Daerah Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download